RADARBANYUWANGI.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan empat peserta aksi #IndonesiaSekarat sebagai tersangka setelah demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026), berujung ricuh. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat yang melakukan pengamanan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti usai demonstrasi yang semula berlangsung damai berubah menjadi bentrokan.
"Ancaman hukumannya lima tahun sehingga terhadap empat orang tersebut dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Luthfie.
Empat tersangka terdiri atas dua orang dewasa dan dua anak yang masih berstatus pelajar.
Mereka masing-masing berinisial MA (16), pelajar asal Simo Kalangan, Surabaya; DSD (14), pelajar asal Tambak Asri, Surabaya; ARP (20), pekerja swasta asal Tambak Asri; serta NB (24), pekerja swasta asal Pacar Keling Indrakirana.
Menurut penyidik, MA diduga melakukan perusakan pagar galvalum Gedung Grahadi. Sementara DSD, ARP, dan NB diduga melempar batu ke arah halaman Gedung Grahadi ketika aksi berlangsung.
Polisi menilai tindakan tersebut memicu meningkatnya eskalasi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung tertib.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti meliputi batu yang diduga digunakan untuk melempar, potongan pagar galvalum yang rusak, sepeda motor, telepon seluler milik para tersangka, hingga rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 522 KUHP terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum.
Berawal dari Aksi Damai
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi #IndonesiaSekarat awalnya berlangsung damai. Ratusan peserta yang tergabung dalam Front Anti Kapitalisme menyampaikan aspirasi melalui orasi, pembacaan puisi, serta pertunjukan teatrikal.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 14.30 WIB ketika massa meminta agar perwakilan pemerintah menemui mereka secara langsung.
Tidak lama kemudian, sebagian peserta aksi diduga melempar berbagai benda, seperti botol minuman, kayu, kaca, dan batu ke arah aparat yang berjaga di balik pagar Gedung Grahadi.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan melalui pengeras suara agar massa menghentikan tindakan tersebut. Namun, menurut kepolisian, imbauan itu tidak diindahkan sehingga ketegangan terus meningkat.
Untuk mengendalikan situasi, petugas kemudian mengerahkan kendaraan water cannon guna membubarkan massa yang bertahan di sekitar lokasi.
Menjelang malam, aparat membentuk barikade dan secara bertahap mendorong massa meninggalkan kawasan Grahadi. Demonstrasi dilaporkan berakhir sekitar pukul 19.50 WIB.
Bawa 11 Tuntutan
Aksi #IndonesiaSekarat digelar sebagai bentuk kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Massa membawa sedikitnya 11 tuntutan, di antaranya meminta penurunan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pencabutan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI.
Dalam pengamanan aksi tersebut, polisi mengamankan 24 peserta demonstrasi.
Hingga Minggu (28/6/2026), sebanyak 14 orang telah dibebaskan dan berstatus saksi. Sementara enam orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. Adapun empat peserta aksi kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan dan kekerasan saat demonstrasi berlangsung. (*)
Editor : Ali Sodiqin