RADARBANYUWANGI.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan pemerintah. Desakan itu diwujudkan melalui langkah hukum berupa judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, gugatan tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program MBG. Ia menilai program unggulan pemerintah itu disusun tanpa transparansi yang memadai dan minim partisipasi publik dalam proses pengkajian maupun pengawasannya.
"Program ini sejak awal kurang terbuka dan tidak melibatkan publik secara memadai. Akibatnya, berbagai persoalan muncul dalam pelaksanaannya," ujar Busyro kepada wartawan, Rabu (17/6).
Muhammadiyah Soroti Dampak Negatif Program MBG
Busyro menilai pelaksanaan MBG saat ini justru lebih banyak menimbulkan persoalan dibanding manfaat yang diharapkan. Kritik tersebut muncul setelah sejumlah kasus yang berkaitan dengan program itu mencuat ke publik.
Menurutnya, berbagai permasalahan mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah penerima manfaat menjadi indikator bahwa pelaksanaan program perlu ditinjau ulang secara serius.
"Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," tegasnya.
Ia menambahkan, akar persoalan bukan terletak pada tujuan program, melainkan pada aspek tata kelola, perencanaan, dan mekanisme pengawasannya yang dinilai belum matang.
Tidak Menolak Konsep Makanan Bergizi untuk Siswa
Meski mengkritik pelaksanaan MBG, Muhammadiyah menegaskan tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Organisasi tersebut bahkan mengklaim telah menjalankan program serupa di sejumlah sekolah Muhammadiyah jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional.
Karena itu, kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada substansi pemberian makanan bergizi kepada anak-anak, melainkan pada cara program tersebut dirancang dan dijalankan.
Muhammadiyah berpandangan bahwa program peningkatan gizi siswa tetap penting untuk mendukung kualitas pendidikan dan kesehatan generasi muda. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Judicial Review Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Busyro bertindak atas nama pribadi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu diuji secara konstitusional agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidaksesuaian dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Busyro menegaskan, langkah judicial review dipilih sebagai bentuk kritik yang konstitusional dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Minta Program Dihentikan Sementara
Melalui uji materi tersebut, Muhammadiyah berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
Evaluasi tersebut, menurut Busyro, perlu mencakup seluruh aspek pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, penganggaran, distribusi, pengawasan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
"Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi," pungkasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah. (*)
Editor : Ali Sodiqin