RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS yang sempat mengguncang dunia perbankan nasional memasuki babak penting. Di tengah bergulirnya persidangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tidak menerima aliran dana ilegal maupun keuntungan apa pun dari perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,4 triliun tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumedana setelah rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Ketut, seluruh hasil penyidikan menunjukkan tidak ditemukan adanya fee, komisi, maupun keuntungan materiil yang diterima pihak bank dalam proses penyaluran kredit yang kemudian bermasalah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi BRI yang dinilai kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta materiil perkara.
Tidak hanya membuka akses data dan informasi yang diperlukan, BRI juga disebut mendukung percepatan proses pengembalian kerugian negara.
Kasus ini sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan enam orang terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang memberikan pandangan dari sisi hukum perdata.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan penting terkait pemulihan kerugian negara.
Pada Kamis (18/6/2026), Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan dana sebesar Rp 219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa berinisial UWS alias WS.
Dana tersebut merupakan pembayaran tahap akhir atas kewajiban penggantian kerugian negara akibat perkara kredit bermasalah tersebut.
Dengan setoran terakhir itu, total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp 1.428.609.427.064 atau sekitar Rp 1,4 triliun berhasil dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.
Keberhasilan memulihkan dana negara dalam jumlah fantastis itu disebut tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum.
Kejati Sumsel secara intensif membuka komunikasi dengan terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Langkah tersebut terbukti efektif.
Negara tidak perlu melakukan penyitaan maupun pelelangan aset yang biasanya membutuhkan waktu panjang serta proses administrasi yang rumit.
Ketut mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa yang secara sukarela mengembalikan seluruh kerugian negara hingga lunas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegas Ketut.
Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS masih terus berlangsung.
Terdakwa UWS alias WS bersama para terdakwa lainnya tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor perbankan dengan nilai kerugian negara terbesar yang berhasil dipulihkan secara utuh. Namun, bagi aparat penegak hukum, pemulihan aset hanyalah satu sisi dari penegakan hukum.
Sisi lainnya adalah memastikan setiap pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Editor : Ali Sodiqin