RADARBANYUWANGI.ID – Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap detik-detik penjemputan kliennya yang disebut berlangsung sesaat setelah salat subuh pada Jumat pagi (19/6).
Menurut Refly, Roy Suryo tidak memiliki kesempatan mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut disebut belum sempat mandi maupun mengenakan pakaian yang layak ketika aparat datang melakukan penjemputan.
Keterangan itu disampaikan Refly setelah menemui Roy Suryo di ruang Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Refly mengaku masih bersama Roy Suryo hingga sekitar pukul 00.30 WIB dalam sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Usai acara tersebut, keduanya berpisah. Beberapa jam kemudian, Roy Suryo dikabarkan telah dibawa ke Jakarta oleh penyidik.
“Mas Roy bercerita kepada saya tadi. Saya temui di Subdit Kamneg. Dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro,” ujar Refly kepada wartawan.
Tak hanya Roy Suryo, penyidik juga membawa Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Menurut Refly, Dokter Tifa diamankan saat bersiap menjalani ujian disertasi yang telah dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB.
Refly menyebut, kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB atau hanya satu jam sebelum agenda akademik penting tersebut dilaksanakan.
“Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 08.00 dia mau ujian, pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” katanya.
Penangkapan dua tokoh yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi itu kemudian memunculkan keberatan dari tim kuasa hukum. Refly menilai langkah yang diambil penyidik tidak mencerminkan profesionalisme penegakan hukum.
Menurut dia, Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena itu, penangkapan dan penahanan dianggap tidak memiliki urgensi yang kuat.
Refly menegaskan pihaknya akan memberikan pembelaan hukum secara maksimal terhadap kedua kliennya. Ia juga menyampaikan protes atas tindakan penyidik yang dinilai terlalu berlebihan untuk perkara yang masih menjadi ruang perdebatan hukum.
“Kalau ini kasus pembunuhan atau korupsi mungkin masuk akal dilakukan penangkapan dan penahanan. Tetapi ini sesuatu yang masih debatable. Masih diperdebatkan apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa benar pencemaran nama baik atau fitnah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Refly berpendapat bahwa polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kliennya langsung dianggap bersalah sebelum seluruh proses pembuktian selesai dilakukan.
Sebagai penasihat hukum, ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
“Tidak ada alasan untuk dilakukan penangkapan. Belum sempat tanda tangan, tidak ada indikasi mau melarikan diri, tidak ada surat dan lain sebagainya,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik lama mengenai ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut, sementara tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi itu sekaligus menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian masyarakat dan memunculkan perdebatan luas di ruang publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin