RADARBANYUWANGI.ID – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6), guru dan orang tua murid penerima MBG menyampaikan sederet persoalan yang mereka klaim muncul sejak program tersebut dijalankan.
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan saksi dari pihak pemohon, yakni Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, serta orang tua murid penerima MBG asal Sleman, Rika Iffati Farihah.
Dalam persidangan, keduanya mengungkap berbagai persoalan mulai dari kesejahteraan guru, gangguan kegiatan belajar mengajar, hingga efektivitas pelaksanaan program MBG di sekolah.
Guru Sebut MBG Berdampak pada Kesejahteraan dan Jam Belajar
Iman Zanatul Haeri menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG berdampak pada hampir seluruh kategori guru, baik guru honorer maupun PPPK. Menurutnya, berbagai keluhan muncul setelah program tersebut berjalan.
Ia mengungkapkan hasil survei terhadap 239 guru yang menunjukkan 92 responden merasa beban kerja meningkat dan waktu belajar siswa berkurang akibat pelaksanaan MBG.
"Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru terdampak dari MBG," ujarnya di hadapan majelis hakim MK.
Menurut Iman, para guru mengeluhkan sejumlah persoalan seperti penghasilan yang dinilai belum mencukupi, keterlambatan pembayaran tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga ketidakpastian karier.
Dari hasil survei tersebut, muncul beberapa tema utama, mulai dari penurunan kesejahteraan guru, pemotongan tunjangan, berkurangnya anggaran pendidikan, meningkatnya beban kerja, hingga dampak psikologis.
"Ada guru yang menyampaikan keraguan untuk melanjutkan karier sebagai pendidik karena kondisi yang mereka alami saat ini," katanya.
Distribusi MBG Dinilai Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan guru, lanjut Iman, adalah terganggunya jam efektif pembelajaran karena proses distribusi makanan di sekolah.
Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus membantu menghitung paket makanan, mengatur distribusi, hingga memastikan pengembalian wadah makanan setelah digunakan siswa.
"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif belajar karena proses distribusi, pengambilan, hingga pengembalian wadah makanan yang sering berlangsung saat jam pelajaran," jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu yang membandingkan penghasilannya dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena merasa pendapatan yang diterima masih sangat rendah.
Dalam kesaksiannya, Iman turut menyoroti kasus guru PPPK yang disebut menerima gaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan akibat keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi.
Dampak Psikologis dan Guru Alami Tekanan
Iman Zanatul Haeri juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru dari berbagai daerah. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang muncul sejak program MBG diterapkan di sekolah.
“Dampaknya apa saja? Beban kerja meningkat, 90 guru mengatakan seperti itu. Waktu mengajar berkurang karena program MBG itu tidak ada belajar-belajarnya. Penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan terlambat, kesempatan diangkat P3K tidak ada,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Tidak sedikit guru yang mulai mempertanyakan kepastian karier mereka di tengah berbagai persoalan kesejahteraan yang belum terselesaikan.
Iman menilai tekanan yang dialami guru tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga psikologis. Ketidakpastian karier, keterlambatan tunjangan, hingga meningkatnya tanggung jawab di luar tugas utama mengajar disebut menjadi beban yang terus dirasakan para pendidik.
“Alokasi dana pendidikan untuk kesejahteraan dan masa depan guru dalam beberapa tahun terakhir ini, dan utamanya tahun ini, semakin mencekik secara psikologis,” katanya.
Guru Ikut Distribusi MBG, Waktu Mengajar Berkurang
Dalam keterangannya, Iman mengungkapkan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga ikut terlibat dalam proses teknis pelaksanaan MBG di sekolah.
Mereka harus membantu menghitung jumlah paket makanan, mengawasi distribusi, memastikan pembagian wadah makanan, hingga mengatur proses pengembalian setelah kegiatan makan selesai.
Akibatnya, waktu istirahat maupun persiapan mengajar menjadi berkurang.
“Waktu istirahat pun tidak ada, waktu persiapan mengajar menjadi berkurang. Sebagian juga menyoroti kualitas makanan karena menu dianggap kurang baik sehingga banyak makanan tidak dikonsumsi,” ungkapnya.
Selain membebani guru, proses distribusi makanan juga disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar karena sering dilakukan pada jam pelajaran berlangsung.
“Program makan bergizi gratis berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, dan pengembalian wadah yang sering kali berlangsung saat jam pelajaran,” jelas Iman.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas pembelajaran yang selama ini menjadi fokus dunia pendidikan.
Guru Mengaku Sulit Menyampaikan Kritik
Dalam sidang itu, Iman juga menyoroti minimnya ruang bagi guru untuk menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Ia menilai banyak pihak yang terlibat dalam program tersebut sehingga kritik dari kalangan pendidik sulit disalurkan secara efektif.
“Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja,” katanya.
Ia kemudian menyinggung keterlibatan berbagai institusi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah.
“Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG,” tegasnya.
Orang Tua Murid Soroti Efektivitas Program MBG
Keluhan juga datang dari pihak orang tua murid. Rika Iffati Farihah mengaku sekolah anaknya menerima program MBG tanpa proses konsultasi terlebih dahulu kepada wali murid.
Menurutnya, setelah program berjalan, pihak sekolah meminta para orang tua menyampaikan keluhan melalui jalur internal dan tidak membagikannya ke media sosial.
"Awalnya kami hanya diberi tahu sekolah akan menerima MBG. Tidak ada proses persetujuan dari orang tua murid," ujarnya.
Rika mempertanyakan urgensi pemberian MBG secara merata di seluruh daerah dengan kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Ia menilai program tersebut mungkin lebih tepat difokuskan untuk wilayah tertinggal atau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, ia menyoroti persoalan menu makanan yang tidak selalu sesuai dengan selera anak-anak sehingga banyak makanan tidak dikonsumsi.
Banyak Makanan Terbuang dan Timbulkan Sampah
Menurut Rika, salah satu dampak yang terlihat di lapangan adalah meningkatnya potensi makanan terbuang karena tidak semua siswa mengonsumsi menu yang disediakan.
Ia juga menyoroti penggunaan kemasan plastik dalam beberapa menu MBG yang dinilai berpotensi menambah volume sampah.
"Sering kali makanan tidak diambil atau tidak dimakan. Akhirnya muncul persoalan sampah dan makanan yang terbuang," katanya.
Rika bahkan menilai anggaran besar yang dialokasikan untuk MBG dapat diprioritaskan ke sektor lain seperti peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan ruang kelas, atau penambahan koleksi buku perpustakaan sekolah.
"Sebagai orang tua murid, kami merasa tidak terlalu diuntungkan dengan program ini. Bahkan ada kekhawatiran terkait kualitas makanan dan risiko kesehatan," ujarnya.
Gugatan Jadi Sorotan Kebijakan Pendidikan Nasional
Kesaksian guru dan orang tua murid dalam sidang MK tersebut menjadi bagian dari upaya menguji konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dalam APBN 2026.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dianggap berdampak pada sektor pendidikan, khususnya kesejahteraan guru dan kualitas proses belajar mengajar.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan mendukung pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
Sidang uji materi masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan atas gugatan tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin