Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dua Tahun Lagi Kapal Eks LCT Tak Boleh Beroperasi

Fredy Rizki Manunggal • Rabu, 17 Juni 2026 | 07:31 WIB
DIGANTI KAPAL RORO: Mengacu surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, kapal LCT ini tidak lama lagi dilarang beroperasi di lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
DIGANTI KAPAL RORO: Mengacu surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, kapal LCT ini tidak lama lagi dilarang beroperasi di lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Kapall eks Landing Craft Tank (LCT) yang saat ini beroperasi di Lintasan Ketapang-Gilimanuk harus bersiap. Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut, mereka diberi waktu dua tahun hingga 15 Juni 2028 sebelum tak diperbolehkan beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor SE-DJPL 13 tahun 2026 yang dikeluarkan pada Senin (15/6) kemarin. Ada dua poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Pertama adalah pemeriksaan menyeluruh kepada kondisi kapal eks LCT yang sudah dimodifikasi sebagai kapal RoRo. Kedua, pemilik kapal eks LCT yang masih beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk diminta untuk mengganti dengan kapal RoRo hingga dua tahun paska dikeluarkanya surat edaran. Dengan kata lain, kapal eks LCT tidak diperkenankan untuk beroperasi. 

Kepala KSOP Tanjungwangi Capt Purgana mengatakan, ada masa relaksasi selama dua tahun sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Sebelum nantinya seluruh kapal eks LCT tidak diperbolehkan beroperasi, operator kapal masih memiliki waktu untuk melakukan pergantian dengan kapal berspesifikasi murni RoRo. “Sejak sekarang operator harus mulai mengantisipasi dan melakukan rehabilitasi maupun peningkatan armada secara bertahap,” katanya.

Di lintasan Ketapang-Gilimanuk ada 14 kapal eks kapal LCT yang masih beroperasi. Mayoritas beroperasi di dermaga LCM dan MB IV. Kapal eks LCT cukup menjadi tulang punggung penyeberangan.” Ada satu saja yang docking, akan langsung berdampak pada kondisi pelabuhan. Karena itu saat terjadi perubahan kapal, dermaga di pelabuhan harus sudah dipersiapkan,” imbuhnya.

Purgana menambahkan, salah satu solusi yang pernah disampaikan dalam forum hearing dengan stakeholder pelabuhan adalah meningkatkan kapasitas dermaga Moveable Bridge (MB) di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Peningkatan itu menurutnya perlu dilakukan agar dermaga mampu mengangkut muatan dengan kemampuan yang setara dengan kapasitas kendaraan yang melalui pelabuhan LCM. 

Dengan demikian, ketergantungan terhadap kapal eks LCT dapat dikurangi ketika aturan baru mulai diterapkan. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan jajaran manajemen ASDP terkait langkah-langkah yang akan dilakukan selama masa relaksasi.

Dia berharap mulai Juli mendatang sudah ada tindakan meng-upgrade dermaga. Selama masa dua tahun tersebut, operator juga diharapkan menjalankan program perbaikan dan peningkatan kapal secara berkala. Sedangkan pengawasan terhadap kondisi armada juga dilakukan melalui mekanisme self inspection atau pemeriksaan mandiri oleh masing-masing perusahaan pelayaran. ”Kami dari KSOP melakukan pemantauan dan pengawasan agar proses penyesuaian berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#lct #LCM #pelabuhan ketapang #selat bali #penyeberangan