RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam perkara pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 1,1 triliun.
Penetapan tersangka tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan publik. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga hingga manipulasi dokumen dalam proses pengadaan yang seharusnya mendukung program pemenuhan gizi nasional itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Menurut dia, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan praktik curang dalam pengadaan motor listrik tersebut.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief, Sabtu (13/6).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program MBG dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang membuka ruang terjadinya praktik penggelembungan harga.
Tak hanya itu, Kejagung juga menduga terdapat manipulasi dokumen serah terima barang.
Syarief menjelaskan, PT YAT diduga telah menerima pembayaran penuh dari proyek tersebut meskipun kondisi barang yang diserahkan belum sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," ujarnya.
Penyidik juga menyoroti kapasitas perusahaan yang diduga belum memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek dengan nilai jumbo tersebut.
Menurut hasil penyidikan, PT YAT saat itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang dapat mendukung pengadaan motor listrik dalam jumlah besar.
Selain itu, perusahaan juga diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif ketika proyek pengadaan berlangsung.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," imbuh Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga, kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung.
Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap keberhasilan program MBG, dugaan penyimpangan anggaran bernilai triliunan rupiah tersebut menjadi ujian serius bagi tata kelola pengadaan pemerintah sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi.
Penyidik menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Ali Sodiqin