RADARBANYUWANGI.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Juni 2026. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti proses kenaikan jenjang maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional kini dapat mempersiapkan diri menghadapi tahapan uji kompetensi yang akan berlangsung mulai 9 hingga 22 Juni 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Nomor 3581/B-BJ.03.02/SD/C/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal instansi pusat, hingga sekretaris daerah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
BKN menyebut hasil seleksi administrasi ditetapkan berdasarkan proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan yang telah disampaikan peserta. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi berhak mengikuti seluruh rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN Periode Juni 2026.
Jadwal Uji Kompetensi ASN Juni 2026
Pelaksanaan uji kompetensi akan dilakukan secara daring atau online selama tujuh hari pelaksanaan, yakni pada 9, 10, 11, 15, 17, 18, dan 22 Juni 2026.
Tahapan pertama berupa Pra Uji Kompetensi akan digelar pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Tahapan ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti seluruh peserta.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti Computer Based Test (CBT) Kompetensi Teknis pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, peserta dijadwalkan mengikuti dua tahapan sekaligus, yakni penyusunan bahan presentasi pukul 08.30 hingga 11.00 WIB dan CBT Kompetensi Manajerial serta Sosial Kultural pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.
Sementara itu, tahapan presentasi dan wawancara akan berlangsung pada 15, 17, 18, dan 22 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Wajib Hadir Pra Uji Kompetensi
BKN menegaskan bahwa Pra Uji Kompetensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses seleksi.
Peserta yang tidak mengikuti tahapan Pra Uji Kompetensi secara otomatis tidak diperkenankan mengikuti tahapan berikutnya.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan peserta agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti proses uji kompetensi.
Dilaksanakan Secara Daring dari Kantor Masing-Masing
Dalam surat pengumuman tersebut, BKN menetapkan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara daring.
Peserta diwajibkan mengikuti ujian dari kantor instansi masing-masing menggunakan komputer yang memadai dan didukung jaringan internet yang stabil.
Selain itu, instansi peserta juga diminta menyediakan petugas pendamping dan pengawas untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan akuntabel.
Bagi instansi yang memiliki peserta pada beberapa breakout room berbeda, pengawas wajib disediakan pada setiap ruang ujian.
Kompetensi yang Dinilai
Dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN, peserta akan menjalani penilaian terhadap tiga aspek utama.
Pertama, kompetensi teknis yang berkaitan dengan penguasaan substansi jabatan. Kedua, kompetensi manajerial yang mengukur kemampuan pengelolaan pekerjaan dan organisasi. Ketiga, kompetensi sosial kultural yang menilai kemampuan peserta dalam berinteraksi dan bekerja di lingkungan yang beragam.
Metode penilaian dilakukan melalui Computer Based Test (CBT), penyusunan bahan presentasi, presentasi, dan wawancara.
Link Nomor Urut dan Pembagian Ruang Ujian
BKN juga telah menyediakan tautan khusus bagi peserta untuk mengetahui nomor urut dan pembagian breakout room selama pelaksanaan ujian.
Peserta dapat mengakses daftar tersebut melalui tautan berikut:
Link nomor urut peserta:
https://s.id/NoUrutJuni
Peserta diwajibkan menggunakan format penamaan akun Zoom sesuai ketentuan, yakni:
NomorUrut_Room_NamaPeserta
Contoh: 001_R01_Sinta Ayu
Surat Tugas Wajib Diunggah
BKN juga mengingatkan bahwa pengawas yang ditunjuk melalui Surat Tugas sesuai ketentuan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2026 wajib hadir pada setiap tahapan seleksi.
Dokumen surat tugas tersebut harus diunggah saat pelaksanaan Pra Uji Kompetensi berlangsung.
Hubungi Pengelola Kepegawaian Instansi
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN Periode Juni 2026, peserta diminta berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian atau unit SDM pada instansi masing-masing.
BKN menegaskan bahwa apabila ditemukan kekeliruan dalam pengumuman yang telah diterbitkan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi terkait pelaksanaan uji kompetensi dan layanan kepegawaian dapat diakses melalui portal resmi BKN:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dengan dimulainya rangkaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Juni 2026, BKN berharap proses pengembangan karier ASN dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan berbasis kompetensi guna mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin