RADARBANYUWANGI.ID – Program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung memicu lonjakan kedatangan wajib pajak ke sejumlah kantor Samsat. Baru memasuki hari keempat pelaksanaan, antrean warga mulai mengular untuk memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda yang selama ini membebani pemilik kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Republik Indonesia.
Program ini memberikan pembebasan penuh terhadap sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda yang selama ini terus bertambah seiring lamanya tunggakan.
Antrean Mengular di Samsat Jakarta Barat
Antusiasme masyarakat terlihat jelas di Kantor Samsat Jakarta Barat pada Kamis (4/6).
Sejak siang hari, antrean warga tampak memadati area pelayanan. Kursi ruang tunggu terisi penuh, sementara loket pelayanan, area e-form, hingga ruang konsultasi dipenuhi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Sebagian warga bahkan harus mengantre berjam-jam demi memperoleh keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Salah satunya Abdul Syukur, 47, warga Kemanggisan, Jakarta Barat. Ia mengaku sengaja datang untuk menghidupkan kembali pajak mobilnya yang telah mati selama dua tahun akibat keterbatasan ekonomi.
Menurut Abdul, program pemutihan memberikan manfaat yang sangat besar karena menghapus beban denda yang nilainya cukup signifikan.
“Sangat terbantu, karena denda dua tahun itu harusnya Rp 1,2 juta. Tadi pas bayar langsung nol dendanya di SKP. Jadi cuma bayar pokoknya saja,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun, penghapusan denda tersebut menjadi kesempatan langka untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa harus menanggung biaya tambahan yang besar.
Hemat Jutaan Rupiah
Manfaat serupa juga dirasakan Karim, 44, pemilik mobil Toyota Calya yang menunggak pajak selama tiga tahun.
Ia mengaku terbebas dari kewajiban membayar denda sekitar Rp 1,5 juta setelah memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.
Karim mengatakan kendaraan miliknya jarang digunakan sehingga pembayaran pajak sempat tertunda dalam waktu cukup lama.
“Alhamdulillah senang, uangnya bisa dihemat untuk alokasi kebutuhan lain,” katanya.
Ia mengetahui informasi mengenai program tersebut melalui media sosial dan langsung memutuskan datang ke kantor Samsat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media digital memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi kebijakan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Jakarta Timur Masih Relatif Lengang
Berbeda dengan kondisi di Jakarta Barat, suasana di Kantor Samsat Jakarta Timur masih terlihat normal.
Pantauan pada Kamis pagi menunjukkan belum ada lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang.
Area cek fisik kendaraan maupun loket pendaftaran berkas masih berjalan seperti hari biasa tanpa antrean panjang.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi bahkan mengaku baru mengetahui adanya program pemutihan setelah tiba di kantor Samsat.
Agus, 47, mengatakan dirinya tidak terlalu terdampak karena selama ini selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu setiap tahun.
“Mungkin ramainya nanti pas mau penutupan Agustus. Kalau saya rutin tiap tahun, jadi tidak ada denda,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan sejumlah wajib pajak lain yang selama ini disiplin memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Denda Dihapus Otomatis Tanpa Pengajuan
Salah satu faktor yang membuat program ini mendapat respons positif adalah kemudahan prosedurnya.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, memastikan bahwa proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.
Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan, mengisi formulir tambahan, ataupun menjalani prosedur birokrasi yang rumit.
“Mekanismenya, warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Tidak perlu proses pengajuan, langsung otomatis,” jelasnya.
Menurut Carto, sistem tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus menghindari praktik percaloan maupun pungutan liar.
Karena itu, masyarakat diimbau datang langsung ke kantor Samsat tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
Muncul Harapan Penghapusan Pokok Pajak
Meski disambut antusias, sebagian warga berharap pemerintah dapat memberikan insentif yang lebih besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak dalam jangka waktu panjang.
Adi, 50, warga Kembangan, menilai bahwa penghapusan denda memang sangat membantu, tetapi beban pokok pajak yang telah menumpuk selama bertahun-tahun masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Menurutnya, sejumlah daerah lain seperti Banten maupun Jawa Barat pernah menerapkan program yang memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok tunggakan pajak kendaraan.
“Harapannya tunggakannya juga bisa dihapus sedikit kalau nunggaknya sudah lama, jadi yang memang nunggaknya sudah lama bisa balik taat pajak lagi,” ujarnya.
Usulan tersebut muncul karena masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi sehingga belum mampu melunasi seluruh kewajiban pajaknya sekaligus.
Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program pemutihan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Selain membantu masyarakat, langkah tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana.
Diprediksi Makin Ramai Menjelang Penutupan
Melihat tingginya minat masyarakat pada pekan pertama pelaksanaan, sejumlah petugas memperkirakan jumlah wajib pajak akan terus meningkat menjelang batas akhir program pada 31 Agustus 2026.
Pengalaman program serupa pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan mayoritas warga biasanya memanfaatkan kesempatan tersebut mendekati masa penutupan.
Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menunggu hingga akhir periode agar terhindar dari antrean panjang dan kepadatan pelayanan.
Dengan penghapusan denda yang berlaku otomatis, program pemutihan PKB DKI Jakarta 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus menghemat biaya jutaan rupiah yang sebelumnya harus dibayarkan sebagai sanksi keterlambatan. (*)
Editor : Ali Sodiqin