RADARBANYUWANGI.ID - Sistem persinyalan kereta api yang belum terintegrasi menjadi sorotan utama dalam evaluasi keselamatan transportasi perkeretaapian nasional. Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul temuan awal pascakecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Mengutip DPR.go.id, sorotan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sebelumnya, Komisi V DPR telah menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, PT KAI, Korlantas, Basarnas, dan KNKT untuk membahas tindak lanjut insiden tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut hasil pembahasan dan temuan awal KNKT mengindikasikan adanya persoalan serius pada integrasi sistem persinyalan kereta api. Menurutnya, ketidakterhubungan antarsistem sinyal menjadi salah satu temuan paling signifikan yang perlu segera mendapat perhatian.
Ia menjelaskan, dalam paparan KNKT ditemukan adanya persoalan koordinasi antarpersinyalan jalur yang belum berjalan optimal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan informasi pergerakan kereta tidak terbaca secara utuh oleh sistem pada jalur berikutnya sehingga dapat memengaruhi aspek keselamatan operasional perjalanan kereta.
Selain persoalan integrasi, Lasarus juga menyoroti keberagaman teknologi persinyalan yang saat ini digunakan di berbagai titik jaringan perkeretaapian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah perangkat persinyalan berasal dari negara dan produsen berbeda, mulai dari Jepang, China, hingga produksi dalam negeri oleh PT LEN.
Menurut dia, perbedaan teknologi tersebut berpotensi menyulitkan proses integrasi antarsistem apabila tidak diikuti standar yang seragam. Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar seluruh sistem persinyalan dapat saling terhubung dalam satu jaringan yang terintegrasi.
Lasarus menilai sistem persinyalan kereta api idealnya dapat bekerja secara terpadu sebagaimana sistem navigasi di sektor penerbangan maupun radar cuaca nasional. Dengan integrasi yang kuat, informasi pergerakan kereta dapat dipantau secara lebih akurat sehingga risiko gangguan operasional maupun kecelakaan dapat diminimalkan.
Tidak hanya aspek teknologi, Komisi V DPR juga menyoroti tata kelola sektor perkeretaapian. Menurut Lasarus, hingga saat ini pembagian peran antara regulator dan operator masih perlu diperjelas, termasuk dalam pengelolaan sistem persinyalan.
Ia bahkan mengusulkan agar pengadaan dan pengelolaan persinyalan dapat dipertimbangkan untuk diserahkan kepada operator, yakni PT KAI. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses integrasi sistem sekaligus mengurangi ketergantungan pembiayaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam waktu dekat, Komisi V DPR berencana kembali memanggil KNKT guna mendalami hasil investigasi kecelakaan kereta di Bekasi Timur secara lebih komprehensif. Pembahasan lanjutan kemungkinan dilakukan secara tertutup karena sebagian temuan investigasi memiliki ketentuan khusus dan tidak seluruhnya dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
DPR berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem persinyalan segera dilakukan sehingga potensi masalah yang teridentifikasi dapat ditangani lebih cepat. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat standar keselamatan transportasi perkeretaapian serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Editor : Lugas Rumpakaadi