Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

JPU Serang Balik Pledoi Nadiem Makarim, Sebut Klaim Untungkan Negara Rp3,9 Triliun Tak Sesuai Fakta Persidangan

Ali Sodiqin • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:57 WIB
JPU membantah pledoi Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook Kemendikbud. Replik dijadwalkan 9 Juni 2026 di PN Tipikor Jakarta. (foto: kejaksaan.go.id)
JPU membantah pledoi Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook Kemendikbud. Replik dijadwalkan 9 Juni 2026 di PN Tipikor Jakarta. (foto: kejaksaan.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Pertarungan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek memasuki babak krusial. Setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal lebih dari 1.300 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan sinyal akan melakukan serangan balik dalam sidang berikutnya.

Jaksa menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Nadiem tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak didukung alat bukti sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat tuntutan.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Parade, tim penasihat hukum telah menyampaikan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi pembelaan pribadi Nadiem Makarim sebanyak 16 halaman. Seluruh dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dalam upaya pembelaan terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Kami menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Namun tentu kami juga akan memberikan tanggapan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya,” ujar Parade kepada awak media.

Klaim Untungkan Negara Rp3,9 Triliun Jadi Sorotan

Salah satu bagian pledoi yang menjadi perhatian jaksa adalah pernyataan pihak terdakwa yang menyebut program pengadaan Chromebook justru memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.

Menurut JPU, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun persidangan.

Jaksa mengungkap adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dipaparkan di persidangan, perangkat Chromebook dengan spesifikasi dasar yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp3 juta per unit justru diadakan dengan harga mencapai sekitar Rp6 juta per unit.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga yang cukup signifikan. Itu menjadi salah satu hal yang tentu akan kami tanggapi dalam replik nanti,” kata Parade.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi jaksa dalam membangun konstruksi dugaan kerugian negara pada proyek digitalisasi pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Anggaran Disebut Muncul Saat Nadiem Menjabat

Selain soal harga Chromebook, jaksa juga menyoroti argumentasi terdakwa yang menyatakan tidak pernah menyarankan atau menginisiasi program pengadaan tersebut.

Menurut JPU, terdapat fakta yang perlu diuji lebih lanjut karena anggaran besar untuk program Chromebook muncul dan direalisasikan ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menilai aspek tersebut memiliki relevansi dengan konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

“Di persidangan tentu semua fakta diuji. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan akan kami jawab dalam replik,” ujar Parade.

JPU Jelaskan Alasan Google Tidak Masuk Dakwaan

Dalam pledoi, tim penasihat hukum juga menyinggung tidak adanya pihak Google dalam konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan fokus perkara bukan pada perusahaan teknologi global tersebut, melainkan pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan dalam tindakan terdakwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Menurut jaksa, Google hanya berkedudukan sebagai investor pada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

“Google dalam perkara ini tidak ditemukan memiliki mens rea atau niat jahat sebagaimana yang menjadi fokus pembuktian. Yang kami lihat adalah tindakan dan keterkaitan yang muncul dari terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Parade.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik sejumlah pihak yang mempertanyakan mengapa nama perusahaan teknologi internasional itu tidak masuk dalam dakwaan.

Bantah Ada Muatan Politik

Jaksa juga menepis berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik mengenai adanya motif politik di balik proses hukum terhadap mantan menteri tersebut.

Menurut JPU, seluruh proses yang berlangsung selama empat bulan terakhir murni merupakan penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara terbuka di persidangan.

“Tidak ada unsur politik. Yang kami lakukan adalah penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” tegas Parade.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait perkara yang menyeret salah satu tokoh paling populer dalam dunia pendidikan dan teknologi Indonesia tersebut.

Dukungan Netizen Dinilai Belum Tentu Mencerminkan Fakta Hukum

Fenomena dukungan publik terhadap Nadiem Makarim juga turut mendapat perhatian jaksa.

Sejak perkara ini bergulir, berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga pengguna media sosial aktif memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Tidak sedikit pendukung yang hadir langsung di ruang sidang maupun menyuarakan pembelaan melalui berbagai platform digital.

Namun demikian, JPU menilai opini publik tidak selalu identik dengan fakta hukum yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Menurut jaksa, masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Opini publik adalah hal yang wajar. Tetapi kebenaran hukum tetap harus diuji berdasarkan alat bukti, saksi, ahli, dan fakta persidangan,” kata Parade.

Replik Digelar 9 Juni

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kini memasuki tahap akhir.

Setelah pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukum, agenda berikutnya adalah penyampaian replik atau tanggapan resmi JPU terhadap seluruh pembelaan yang telah disampaikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang replik berlangsung pada 9 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Replik tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting karena jaksa akan menjawab berbagai argumentasi yang diajukan tim pembela sekaligus mempertegas dasar tuntutan terhadap terdakwa.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Kasus Chromebook Kemendikbud #Korupsi Digitalisasi Pendidikan #Pledoi Nadiem Makarim #Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat #nadiem makarim