Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Skandal Korupsi MBG Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah Dibongkar

Ali Sodiqin • Kamis, 4 Juni 2026 | 08:54 WIB
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Rp Triliunan di Program Makan Gratis. (foto: kejaksaan.go.id)
Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Rp Triliunan di Program Makan Gratis. (foto: kejaksaan.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Skandal besar mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan nasional yang selama ini digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi jutaan anak Indonesia. Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Ketiga tersangka merupakan figur sentral yang sebelumnya memimpin Badan Gizi Nasional. Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar penyidik dalam keterangan resminya di laman kejaksaan.go.id, Rabu (3/6).

Ketiga mantan petinggi BGN itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Program Rp 353 Triliun yang Berujung Skandal

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyasar salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran sangat besar.

Program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Pada tahun pertama pelaksanaan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun. Anggaran tersebut melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Total anggaran dua tahun mencapai lebih dari Rp353 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Namun di balik program yang menyentuh jutaan pelajar tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis.

Yayasan Mitra Diduga Jadi Kendaraan Kejahatan

Salah satu temuan utama penyidik adalah dugaan penyalahgunaan mekanisme penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konsep awal, yayasan mitra seharusnya dipilih secara objektif untuk mendukung distribusi makanan bergizi kepada siswa.

Namun hasil penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki afiliasi langsung dengan pejabat dan pegawai BGN.

Penyidik menduga proses verifikasi yayasan pada Portal Mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh lagi, sejumlah yayasan tersebut diduga dimiliki atau memiliki hubungan dengan DH, SS, dan LP.

Akibatnya, yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Selain dugaan permainan dalam penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya mark up dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

Menurut penyidik, vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya motor listrik, sejumlah proyek lain juga masuk radar penyidik.

Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik menduga seluruh proyek tersebut mengalami pembengkakan harga atau mark up yang menyebabkan kerugian negara.

Intervensi Penyusunan Pengadaan

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibat intervensi tersebut, spesifikasi barang dan kebutuhan pengadaan disebut tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan operasional Program MBG.

Sebaliknya, pengadaan diarahkan pada proyek-proyek tertentu yang diduga telah disiapkan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.

Kejagung Dalami Kerugian Negara

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih terus menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Perhitungan dilakukan bersama auditor dan lembaga terkait untuk memastikan nilai kerugian yang sesungguhnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Penyidik juga membuka peluang menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka mencapai belasan tahun penjara ditambah kewajiban mengganti kerugian negara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Pukulan Berat bagi Program MBG

Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan besar bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diposisikan sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap aktor-aktor lain di balik dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dituntut memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menyeret mantan pimpinan lembaga pelaksananya.

Sebab di balik angka-angka triliunan rupiah yang kini menjadi objek penyidikan, terdapat jutaan anak sekolah yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan program tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Korupsi MBG #Eks Kepala BGN #Skandal Badan Gizi Nasional #Kejagung #program Makan Bergizi Gratis