RADARBANYUWANGI.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat meledak menjadi perhatian nasional. Tidak hanya menyeret sejumlah pejabat strategis Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus ini juga membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya dikabarkan sedang dicari penyidik.
Perkembangan dramatis itu terjadi hanya beberapa jam setelah KPK mengonfirmasi adanya operasi senyap terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kasus tersebut kini menjadi salah satu OTT terbesar yang menyasar institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.
17 Orang Diamankan, Pejabat Tinggi Imigrasi Ikut Terseret
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali pada Rabu (3/6/2026).
Dari jumlah tersebut, terdapat delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta.
Salah satu nama yang ikut diamankan adalah Saffar Godam, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
"Benar, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G," ujar Budi.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Menurut KPK, sebagian pihak diamankan di Jakarta dan sekitarnya, sementara dua orang pihak swasta diamankan di Bali dan satu pejabat imigrasi diamankan di Jawa Barat.
Dugaan Suap Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK mengungkap bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Penyidik mendalami dugaan adanya transaksi ilegal dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata Budi.
Meski belum merinci konstruksi perkara secara lengkap, KPK memastikan modus dan aliran dana masih terus didalami.
Kasus ini menjadi perhatian karena izin tinggal merupakan salah satu instrumen strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan keberadaan warga asing di Indonesia.
Silmy Karim Sempat Dicari, Lalu Datang ke KPK
Perhatian publik semakin besar setelah nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, disebut dalam rangkaian penyelidikan.
KPK mengakui sempat melakukan pencarian terhadap keberadaan Silmy untuk kepentingan pemeriksaan.
"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat," kata Budi sebelumnya.
Beberapa jam kemudian, Silmy akhirnya tiba di Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya wartawan, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Silmy datang dengan menyerahkan diri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini status hukum Silmy masih belum diumumkan secara resmi.
Rumah Silmy Karim Digeledah
Tidak hanya memeriksa Silmy, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wamen Imipas tersebut di kawasan Jakarta Selatan.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam.
Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi tersebut.
Langkah penggeledahan rumah pejabat aktif kementerian semakin memperlihatkan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar praktik pungutan liar biasa.
Mobil, Motor, Dolar AS hingga Emas Disita
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain kendaraan roda empat, sepeda motor, uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.
Temuan tersebut kini sedang dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Agus, sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan penuh integritas.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Arahan kita jelas," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Ia menyebut pihaknya mendukung penuh upaya KPK membongkar berbagai praktik penyimpangan di lingkungan imigrasi.
"Kami datang membawa semangat perubahan dan pembersihan di tubuh imigrasi," ujarnya.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Publik kini menanti pengumuman resmi KPK mengenai konstruksi perkara, jumlah uang suap yang diamankan, serta siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan pejabat tinggi, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan warga asing, serta potensi praktik korupsi yang berdampak langsung pada pengawasan orang asing di Indonesia.
Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, perkembangan kasus OTT Imigrasi Jakarta Barat dipastikan masih akan terus menjadi sorotan nasional dalam beberapa hari ke depan. (*)
Editor : Ali Sodiqin