RADARBANYUWANGI.ID – Kabar yang ditunggu jutaan aparatur pemerintah akhirnya datang. Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah kembali mengalokasikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Program ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
PPPK Dipastikan Menjadi Penerima
Masih banyak PPPK yang mempertanyakan apakah status pegawai kontrak pemerintah membuat mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS.
Jawabannya, ya. Pemerintah memastikan PPPK memperoleh hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sekaligus menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Komponen Gaji ke-13 PPPK dari APBN
Bagi PPPK yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), besaran gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, atau peringkat jabatan
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima masing-masing PPPK dapat berbeda tergantung posisi, golongan, serta tunjangan yang melekat pada jabatan.
PPPK Daerah Juga Mendapat Tambahan Penghasilan
Sementara itu, bagi PPPK yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah memberikan komponen tambahan yang berbeda.
Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan dasar, PPPK daerah juga berhak menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Namun besaran tambahan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Artinya, nominal yang diterima PPPK di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah.
Tidak Semua PPPK Menerima Penuh
Meski PPPK dipastikan memperoleh gaji ke-13, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Besaran yang diterima akan dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dijalani sebagai PPPK sebelum 1 Juni 2026.
Sebagai contoh, PPPK yang baru bekerja selama enam bulan tidak akan menerima nominal penuh seperti pegawai yang telah bekerja satu tahun atau lebih.
PPPK Baru Kurang dari Sebulan Tidak Mendapatkan
Ada satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (14) huruf c.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat menjelang Juni 2026 perlu memperhatikan masa kerja efektifnya untuk mengetahui apakah termasuk dalam kategori penerima atau tidak.
Membantu Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 pada Juni memiliki tujuan khusus.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Biaya perlengkapan sekolah, seragam, buku, transportasi, hingga kebutuhan pendidikan lainnya menjadi alasan utama pemerintah tetap mempertahankan kebijakan gaji ke-13 setiap tahun.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi nasional pada pertengahan tahun.
Cair Bertahap Mulai 2 Juni
Proses pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026.
Karena melibatkan jutaan aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, waktu pencairan dapat berbeda-beda tergantung proses administrasi pada masing-masing instansi.
Pemerintah meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses pembayaran agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak ada lagi keraguan mengenai status PPPK sebagai penerima gaji ke-13. Selama memenuhi persyaratan masa kerja dan ketentuan administrasi yang berlaku, PPPK berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara. (*)
Editor : Ali Sodiqin