RADARBANYUWANGI.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar salah satu jaringan penipuan online internasional terbesar yang pernah beroperasi di Indonesia. Sindikat yang menjalankan modus pig butchering atau penipuan berbasis hubungan asmara palsu itu diduga meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar dengan menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai target utama.
Dalam operasi besar yang digelar di wilayah Solo Raya, polisi menangkap 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan siber lintas negara terbesar yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum sepanjang 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan jaringan tersebut menjalankan operasi secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang sangat rapi, mulai dari pimpinan jaringan, model, marketing hingga asisten marketing.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi maupun kripto bodong," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6).
Bermula dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara.
Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan aktivitas yang mengarah pada jaringan penipuan internasional yang beroperasi dari sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Penyelidikan kemudian mengarah ke tujuh lokasi berbeda yang terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat aktivitas para pelaku.
Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yakni kantor PT Digi Global Konsultan yang diduga menjadi pusat perekrutan tenaga kerja sekaligus markas operasional sindikat.
Namun untuk menghindari kecurigaan aparat, sebagian pelaku juga menjalankan aksinya dari sejumlah rumah kos yang tersebar di Solo dan Sukoharjo.
Menjebak Korban Lewat Cinta Palsu
Penyidik mengungkap modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan yang dikenal secara global dengan istilah pig butchering.
Dalam praktiknya, pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo maupun media sosial seperti Facebook.
Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi. Hubungan kemudian dibangun secara intensif selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan hingga korban merasa memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan pelaku.
Saat kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai memperkenalkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform perdagangan kripto yang telah dikendalikan sindikat.
Gunakan Model Perempuan untuk Memperkuat Tipu Daya
Dalam operasinya, sindikat ini tidak hanya mengandalkan percakapan teks.
Penyidik menemukan bahwa para pelaku menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan untuk meningkatkan kepercayaan korban.
Bahkan jaringan tersebut mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang bertugas khusus sebagai model.
Perempuan tersebut diduga menyediakan foto-foto persuasif dan melakukan panggilan video secara langsung dengan korban untuk memperkuat keyakinan bahwa hubungan yang terjalin adalah nyata.
Keberadaan model perempuan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kedekatan emosional sebelum korban bersedia mentransfer dana dalam jumlah besar.
Struktur Organisasi Layaknya Perusahaan
Sindikat ini bekerja secara profesional dengan pembagian tugas yang jelas.
Dari total 39 tersangka, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing yang terdiri atas 22 WNI dan 11 WNA.
Mereka bertugas mencari korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas fiktif.
Setelah korban tertarik, mereka diarahkan menuju situs investasi kripto palsu melalui platform coverts.net dengan tautan perdagangan yang telah dimanipulasi.
Selain marketing, terdapat kelompok leader yang memiliki peran strategis.
Leader bertugas menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan operasional kepada marketing, membantu proses pendekatan terhadap target, sekaligus mengendalikan sistem trading sehingga dana yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali oleh korban.
Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga menyediakan fasilitas, tempat, serta sarana pendukung operasional sindikat.
Raup Rp41 Miliar dari 133 Korban
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu itu, kelompok pelaku tercatat berpindah-pindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebelum akhirnya terendus aparat.
Dari aktivitas tersebut, mereka diduga berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Korban yang berhasil diperdaya mencapai sedikitnya 133 orang.
Mayoritas korban merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi target utama jaringan tersebut.
Ratusan Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.
Barang bukti itu antara lain papan nama perusahaan, dokumen sewa kantor, buku panduan marketing, tangkapan layar situs investasi kripto, 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, hingga satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Gandeng FBI dan PPATK
Karena melibatkan warga negara asing dan korban dari Amerika Serikat, Polda Jawa Tengah menggandeng berbagai lembaga nasional maupun internasional.
Koordinasi dilakukan bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol dan Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui sistem perbankan maupun aset kripto.
"Kami juga berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para warga negara asing yang diamankan dalam perkara ini," kata Himawan.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta ketentuan pidana lainnya.
Untuk kelompok marketing, asisten marketing, model, dan leader, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berperan menyediakan sarana dan fasilitas operasional dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.
Menurutnya, pelaku kejahatan siber kini semakin lihai memanfaatkan teknologi digital untuk membangun kedekatan emosional dan memperoleh kepercayaan korban.
"Jangan mudah percaya ketika seseorang yang baru dikenal mulai mengarahkan percakapan ke investasi, trading kripto, atau menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Literasi digital dan kewaspadaan adalah benteng utama agar tidak menjadi korban," tegasnya.
Pengungkapan sindikat ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi mengenal batas negara. Dengan memanfaatkan teknologi, pelaku dapat beroperasi dari Indonesia untuk menipu korban di belahan dunia lain dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. (*)
Editor : Ali Sodiqin