Jutaan ASN, pensiunan, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai menerima gaji ke-13. Dana masuk utuh karena bebas potongan kredit pensiun dan iuran.
RADARBANYUWANGI.ID – Selasa (2/6) menjadi hari yang dinanti jutaan aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara di seluruh Indonesia. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026. Kabar tersebut langsung disambut antusias karena dana yang diterima masuk hampir utuh tanpa potongan kredit pensiun maupun iuran lainnya.
Bagi banyak keluarga ASN dan pensiunan, pencairan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut kerap menjadi penopang kebutuhan pendidikan anak, pembayaran tagihan, renovasi rumah, hingga modal usaha sampingan keluarga.
Tak heran jika pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momentum yang ditunggu setiap pertengahan tahun.
Khusus bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Kepastian pencairan disampaikan melalui pengumuman resmi yang menyebut pembayaran gaji ke-13 mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Masuk Utuh, Tidak Dipotong Kredit Pensiun
Salah satu poin yang paling disambut positif penerima adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun.
Artinya, dana yang masuk ke rekening penerima akan lebih besar dibandingkan pembayaran bulanan biasa yang umumnya masih dipotong berbagai kewajiban administrasi.
Pemerintah hanya memberlakukan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung pemerintah.
Kondisi ini membuat daya beli para penerima diperkirakan meningkat karena dana yang diterima bisa langsung dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga.
Siapa Saja yang Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13.
Pemerintah menetapkan dua kategori yang tidak memperoleh hak tersebut, yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Secara umum, komponen yang dihitung meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Nilainya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima selama Mei 2026.
Karena komponen tunjangan setiap jabatan berbeda, nominal yang diterima antarpegawai juga tidak sama.
Ada yang Menerima Lebih dari Rp 31 Juta
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, nominal gaji ke-13 tertinggi diterima pimpinan lembaga nonstruktural.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Ketua atau kepala lembaga: Rp 31.474.800
-
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Sementara pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural memperoleh gaji ke-13 antara Rp 10,6 juta hingga Rp 24,8 juta sesuai tingkat jabatan.
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal berkisar Rp 4,2 juta hingga lebih dari Rp 9 juta tergantung pendidikan dan masa kerja.
Bantu Biaya Sekolah dan Putar Ekonomi
Pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru di banyak daerah. Karena itu, dana tersebut diperkirakan akan banyak digunakan untuk membayar kebutuhan pendidikan anak, mulai dari seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga biaya kuliah.
Di sisi lain, pencairan kepada jutaan ASN dan pensiunan juga berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi daerah. Sektor perdagangan, jasa, UMKM, hingga ritel biasanya ikut merasakan dampak positif dari meningkatnya daya beli masyarakat.
Karena itu, gaji ke-13 tidak hanya menjadi kabar baik bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi pelaku usaha yang berharap adanya peningkatan transaksi selama Juni.
Mulai hari ini, rekening jutaan ASN dan pensiunan dipastikan bertambah. Dengan dana yang masuk tanpa potongan kredit pensiun dan iuran, gaji ke-13 menjadi suntikan keuangan yang membawa senyum bagi banyak keluarga Indonesia di awal Juni 2026. (*)
Editor : Ali Sodiqin