RADARBANYUWANGI.ID – Kabar yang ditunggu jutaan aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara akhirnya tiba. Mulai hari ini, Selasa (2/6), pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 yang menjadi tambahan penghasilan penting bagi para penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pencairan tersebut disambut antusias karena bertepatan dengan berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan berbagai pengeluaran pada pertengahan tahun.
Bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Kepastian tersebut disampaikan TASPEN melalui akun media sosial resminya.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” tulis TASPEN dalam pengumuman yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Komponen Gaji ke-13 Lebih Lengkap
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, hingga kelas jabatan masing-masing.
Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Kebijakan ini membuat sebagian ASN dan pejabat negara berpotensi menerima nominal cukup besar karena turut memperhitungkan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.
Tidak Dipotong Kredit Pensiun
Salah satu hal yang membuat pencairan tahun ini semakin menggembirakan adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.
Pemerintah hanya memberlakukan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung pemerintah.
Artinya, dana yang diterima penerima manfaat relatif lebih utuh sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Meski demikian, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori yang tidak berhak menerima pembayaran tersebut, yaitu ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Aturan Penting yang Perlu Diketahui
Pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Pertama, jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda.
Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang dimiliki.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Ada yang Menerima Lebih dari Rp 31 Juta
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 tertinggi diterima pimpinan lembaga nonstruktural.
Rinciannya:
-
Ketua atau kepala lembaga: Rp 31.474.800
-
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Sedangkan untuk pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural, nominal yang diterima berkisar antara Rp 10,6 juta hingga Rp 24,8 juta sesuai jenjang jabatan.
Sementara pegawai non-ASN di instansi pemerintah memperoleh besaran berbeda sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan S-2 hingga S-3, misalnya, nominal gaji ke-13 dapat mencapai Rp 9.050.500 bagi yang memiliki masa kerja di atas 20 tahun.
Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi ASN dan pensiunan, tetapi juga diperkirakan ikut mendorong perputaran ekonomi daerah.
Tambahan penghasilan yang diterima jutaan aparatur negara berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, mulai dari sektor pendidikan, perdagangan, jasa, hingga usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pencairan gaji ke-13 setiap tahun selalu menjadi momentum yang dinantikan, tidak hanya oleh para penerima manfaat, tetapi juga pelaku usaha yang berharap adanya peningkatan aktivitas ekonomi.
Bagi jutaan ASN, pensiunan, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara, hari ini menjadi momen yang membawa senyum lebih lebar. Setelah menunggu sejak awal tahun, gaji ke-13 akhirnya mulai masuk rekening dan siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga. (*)
Editor : Ali Sodiqin