Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemnaker Turun Tangan, Buruh dan Manajemen Indomaret Sepakat Akhiri Polemik Lembur dan Libur Nasional

Ali Sodiqin • Minggu, 31 Mei 2026 | 20:49 WIB
Gerai Indomaret di Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi masih buka di tengah isu tutup massal 31 Mei dan 1 Juni 2026. (Zamrozi Wahyu/Radar Banyuwangi)
Gerai Indomaret di Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi masih tetap buka di tengah isu tutup massal 31 Mei dan 1 Juni 2026. (Zamrozi Wahyu/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik hak lembur dan kebijakan kerja saat libur nasional yang memicu gelombang protes pekerja Indomaret akhirnya menemui titik terang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun langsung memfasilitasi pertemuan antara perwakilan buruh dan manajemen PT Indomarco Prismatama, yang berujung pada kesepakatan damai untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial.

Audiensi yang digelar di Kemnaker pada Selasa (26/5) itu mempertemukan jajaran manajemen Indomaret dengan perwakilan serikat pekerja dari sejumlah daerah. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah strategis terkait hak pekerja, pembayaran upah lembur, hingga penanganan dugaan intimidasi terhadap karyawan.

Kesepakatan tersebut muncul setelah beberapa hari terakhir muncul gejolak di internal perusahaan yang berujung pada aksi demonstrasi pekerja dan viralnya kabar sejumlah gerai Indomaret tutup saat libur nasional.

Pihak PT Indomarco Prismatama dalam audiensi tersebut diwakili Direktur Operasional Andreas Djajaputra. Sementara dari unsur pekerja hadir perwakilan serikat buruh dari Lebak, Tangerang, Bogor, DKI Jakarta, hingga Purwakarta.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah sengaja memfasilitasi dialog agar konflik ketenagakerjaan tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

"Hari ini kami memfasilitasi dan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdialog. Kami ingin permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai," ujarnya.

Lima Kesepakatan Penting

Dalam pertemuan tersebut, manajemen dan perwakilan pekerja menyepakati lima poin utama yang menjadi dasar penyelesaian konflik.

Pertama, perusahaan akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk masuk kerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang.

Kedua, manajemen berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Ketiga, perusahaan akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Keempat, seluruh pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dipastikan tidak akan mendapatkan sanksi dan tetap menerima hak upah mereka.

Kelima, perusahaan menyatakan akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut disambut positif oleh perwakilan pekerja karena dinilai memberikan kepastian terkait hak-hak normatif yang sebelumnya menjadi sumber keberatan.

Dugaan Intimidasi Jadi Perhatian Serius

Selain soal lembur dan hari libur nasional, isu dugaan intimidasi terhadap pekerja juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.

Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada tekanan atau intimidasi terhadap pekerja tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, jika terbukti ada oknum yang melakukan intimidasi terhadap karyawan, perusahaan harus memberikan sanksi tegas.

"Ada laporan dari teman-teman serikat pekerja terkait dugaan intimidasi. Kami minta hal itu ditindak tegas. Kalau memang terbukti, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian besar dari peserta audiensi.

176 Gerai Sempat Tutup

Dalam kesempatan yang sama, Afriansyah juga menyinggung kabar penutupan sejumlah gerai Indomaret yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Berdasarkan data yang diterimanya, terdapat sekitar 176 gerai yang tidak beroperasi sementara selama periode tertentu.

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah tenaga kerja.

"Gerai yang tutup sementara itu jumlahnya sekitar 176. Tetapi tidak ada pengurangan karyawan. Mereka tetap dialihkan bekerja ke gerai lain yang masih beroperasi," jelasnya.

Menurut Afriansyah, penutupan sementara sebagian gerai lebih dipengaruhi kondisi operasional dan penyesuaian bisnis yang dilakukan perusahaan di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Hak Libur dan Lembur Diatur Lewat Kesepakatan

Persoalan utama yang memicu protes pekerja adalah mekanisme kerja pada hari libur nasional.

Kemnaker menegaskan bahwa secara umum pekerja yang masuk pada hari libur nasional berhak memperoleh upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tetap dimungkinkan sepanjang tidak menghilangkan hak dasar pekerja.

Dalam audiensi tersebut disepakati bahwa pekerja yang tidak bersedia masuk saat libur nasional diperbolehkan mengambil hak liburnya tanpa tekanan.

Sementara pekerja yang memilih tetap bekerja akan mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan yang telah disusun bersama.

Dengan adanya titik temu tersebut, pemerintah berharap hubungan industrial di lingkungan PT Indomarco Prismatama kembali kondusif dan produktif.

Kemnaker juga menegaskan akan terus memantau implementasi hasil kesepakatan agar seluruh poin yang telah disetujui benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak.

Bagi pemerintah, penyelesaian konflik melalui dialog menjadi langkah terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja di tengah dinamika industri ritel nasional yang semakin kompetitif. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#upah lembur karyawan #serikat pekerja Indomaret #gerai Indomaret tutup #indomaret #kemnaker