RADARBANYUWANGI – Kabar sejumlah gerai Indomaret tutup serentak pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi yang viral tersebut memicu beragam spekulasi, mulai dari dugaan aksi mogok kerja hingga isu gangguan operasional perusahaan.
Di tengah derasnya perbincangan publik, Serikat Pekerja Nasional (SPN) akhirnya angkat bicara. Organisasi buruh itu menegaskan bahwa penutupan sejumlah gerai bukan disebabkan aksi mogok massal, melainkan karena tidak ada karyawan yang bertugas pada hari libur nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN, Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan antara pekerja dan manajemen terkait hak kerja pada hari libur nasional.
Menurut Iwan, hasil komunikasi dan kesepakatan terbaru menyatakan bahwa pekerja yang menolak masuk pada hari libur nasional tidak dapat dipaksa bekerja. Sebaliknya, apabila ada pekerja yang tetap masuk bertugas, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah disepakati bahwa bagi karyawan yang menolak masuk pada tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk. Namun jika ada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, maka harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (31/5).
Berawal dari Polemik Hak Lembur
Munculnya penutupan sejumlah gerai tidak bisa dilepaskan dari polemik yang sebelumnya terjadi antara pekerja dan perusahaan terkait mekanisme kompensasi kerja pada hari libur nasional.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul keberatan dari kalangan pekerja terhadap kebijakan yang disebut mengganti upah lembur hari libur dengan tambahan hari libur atau off day.
Kebijakan itu memicu protes dari sebagian karyawan yang menilai hak normatif pekerja terkait upah lembur harus tetap diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ketegangan memuncak ketika ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang mendatangi Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada 26 Mei lalu.
Dalam aksi tersebut, pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Enam Tuntutan Pekerja
Melalui spanduk yang dibawa saat aksi, para pekerja menyampaikan enam poin tuntutan kepada perusahaan.
Pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, maupun penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
Kedua, menegaskan hak pekerja atas pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan tambahan hari libur yang dianggap tidak sesuai aturan.
Keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kelima, meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja.
Keenam, menjaga hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
Menurut SPN, pasca aksi tersebut kedua belah pihak telah membuka ruang dialog dan menyepakati untuk melakukan perundingan ulang terkait sejumlah poin yang menjadi perdebatan.
Gerai Tutup Karena Tidak Ada Karyawan Bertugas
Iwan menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penutupan gerai perlu dipahami secara utuh. Penutupan operasional terjadi karena tidak ada karyawan yang dijadwalkan atau bersedia bekerja pada hari libur nasional tanpa kejelasan hak lembur yang diterima.
“Gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional,” katanya.
Meski demikian, pihak SPN mengaku belum menerima data resmi terkait jumlah gerai yang tidak beroperasi selama periode libur nasional tersebut.
Informasi yang beredar di media sosial sebelumnya menyebut sejumlah gerai Indomaret memasang pengumuman bahwa operasional dihentikan sementara pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Pengumuman itu kemudian viral dan memunculkan pertanyaan publik mengenai kondisi hubungan industrial di perusahaan ritel modern terbesar di Indonesia tersebut.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu ketenagakerjaan di sektor ritel modern yang selama ini dikenal tetap beroperasi pada hari libur nasional.
Pengamat hubungan industrial menilai polemik tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembayaran lembur serta perlunya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja.
Di sisi lain, kesepakatan untuk kembali melakukan perundingan dinilai menjadi langkah positif guna menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap berjalan sesuai regulasi.
Hingga kini, publik masih menantikan hasil perundingan lanjutan antara manajemen dan perwakilan pekerja yang diharapkan mampu menghasilkan solusi permanen terkait mekanisme kerja pada hari libur nasional.
Dengan adanya kesepakatan sementara tersebut, pekerja yang memilih libur pada tanggal merah tetap dapat menggunakan haknya, sedangkan pekerja yang masuk bertugas wajib memperoleh kompensasi lembur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin