Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PP 20/2026 Terbit, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Ali Sodiqin • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:38 WIB
KPP Pratama Banyuwangi diserbu Wajib Pajak untuk aktivasi Coretax. Perubahan sistem pajak 2025 dorong lonjakan kunjungan dan antrean panjang.
ILUSTRASI: KPP Pratama Banyuwangi diserbu Wajib Pajak untuk aktivasi Coretax beberapa waktu lalu. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Pemerintah Tegaskan Batas Omzet Tidak Kena PPh Final 0,5 Persen Tidak Berubah, Skema UMKM Kini Hanya untuk Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi

RADARBANYUWANGI.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu yang paling banyak disorot adalah nasib fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun.

Pemerintah memastikan ketentuan tersebut tetap berlaku. Artinya, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Penegasan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi dan persaingan bisnis yang semakin ketat.

Ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta.

Dengan skema tersebut, pengenaan PPh final 0,5 persen hanya berlaku atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Batas omzet bebas pajak tersebut selama ini berfungsi layaknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM orang pribadi. Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha kecil agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban perpajakan yang terlalu besar pada tahap awal usaha.

Ketentuan tersebut juga kembali ditegaskan melalui Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Karena PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan tersebut, maka fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta tetap berlaku penuh hingga saat ini.

Fokus Perubahan pada Subjek Penerima Fasilitas

Meski tidak mengubah batas omzet bebas pajak, PP 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Sebelumnya, sejumlah bentuk badan usaha masih dapat menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen. Namun melalui aturan baru tersebut, pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas.

Kini, hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang diperbolehkan memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Konsekuensinya, sejumlah badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) biasa, commanditaire vennootschap (CV), firma, hingga badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebagaimana sebelumnya.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan keadilan sistem pajak sekaligus memastikan fasilitas diberikan kepada kelompok usaha yang benar-benar menjadi sasaran kebijakan.

Orang Pribadi Bisa Gunakan Fasilitas Tanpa Batas Waktu

PP 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu tertentu.

Sementara itu, koperasi diberikan masa pemanfaatan maksimal selama empat tahun pajak.

Kebijakan tersebut dinilai memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan dukungan fiskal untuk memperkuat daya saing dan memperluas skala usahanya.

Pemerintah Tutup Celah Penghindaran Pajak

Selain mengatur kembali penerima fasilitas PPh Final UMKM, pemerintah juga memasukkan ketentuan baru yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak.

Salah satu klausul penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pencegahan praktik firm splitting atau pemecahan usaha.

Praktik ini dilakukan dengan membagi satu usaha menjadi beberapa entitas kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menutup celah tersebut agar fasilitas perpajakan tidak disalahgunakan.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan insentif hanya dinikmati pelaku usaha yang memang berhak.

Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Biaya Pengurang Pajak

Tak hanya menyentuh sektor UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memperkuat aspek tata kelola dan transparansi perpajakan.

Pemerintah menambahkan Pasal 20A yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pembayaran ilegal lainnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat lagi memasukkan biaya yang berasal dari praktik melawan hukum sebagai komponen pengurang pajak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia menyesuaikan standar perpajakan internasional, termasuk dalam proses aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Banyak negara anggota OECD telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola bisnis yang bersih dan transparan.

Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada pelaku UMKM dan penguatan kepatuhan perpajakan. Di satu sisi, pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan melalui fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta. Di sisi lain, berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penghindaran pajak mulai ditutup secara sistematis.

Bagi pelaku UMKM, pesan terpenting dari aturan baru ini adalah bahwa fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun tetap berlaku. Dengan demikian, usaha mikro dan kecil dapat tetap fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir kehilangan insentif perpajakan yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan sektor UMKM nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PP 20 Tahun 2026 #pph final #pajak UMKM 2026 #omzet UMKM Rp500 juta #aturan pajak UMKM terbaru