RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi memperketat kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui regulasi terbaru, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun otomatis berhak menikmati tarif pajak ringan tersebut.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan baru ini menjadi landasan terbaru pemerintah dalam mengatur pemberian fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen kini hanya diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu. Pemerintah membatasi penerimanya pada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan peredaran bruto tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Omzet Maksimal Rp 4,8 Miliar per Tahun
Pemerintah tetap mempertahankan batasan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak sebagai syarat utama untuk memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Artinya, wajib pajak yang masuk kategori penerima fasilitas harus memiliki total peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Secara rinci, penerima fasilitas PPh Final UMKM meliputi:
-
Wajib pajak orang pribadi.
-
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
-
Koperasi yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha skala kecil sekaligus memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.
Daftar Wajib Pajak yang Tidak Lagi Berhak
Selain mengatur penerima fasilitas, pemerintah juga merinci sejumlah kategori wajib pajak yang tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Pertama, wajib pajak yang secara sukarela memilih menggunakan tarif Pajak Penghasilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kedua, perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas.
Ketiga, badan usaha yang telah memperoleh fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan khusus, termasuk fasilitas investasi tertentu maupun fasilitas yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Keempat, bentuk usaha tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia.
Kelima, wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya apabila secara akumulatif telah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Keenam, koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.
Pemerintah Ingin Fasilitas Pajak Lebih Tepat Sasaran
Revisi aturan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjelas segmentasi penerima insentif pajak UMKM. Selama ini tarif PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Namun, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih berada pada tahap pengembangan dan membutuhkan dukungan fiskal.
Kebijakan baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengarahkan pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki kapasitas lebih besar untuk bertransisi ke mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku UMKM, perubahan aturan tersebut penting untuk dicermati. Selain memastikan status usaha masih memenuhi syarat penerima fasilitas, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas omzet, bentuk badan usaha, serta berbagai ketentuan pengecualian yang kini diatur lebih rinci dalam regulasi terbaru.
Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, skema PPh Final UMKM 0,5 persen tetap dipertahankan, tetapi penerimanya menjadi lebih selektif dibanding aturan sebelumnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin