Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PPh Final 0,5 Persen Berubah, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas Pajak UMKM

Ali Sodiqin • Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:00 WIB
Pemerintah Coret CV dan PT dari Penerima PPh Final 0,5 Persen, Mulai Berlaku Lewat PP 20/2026, Fasilitas Pajak UMKM Kini Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Pemerintah Coret CV dan PT dari Penerima PPh Final 0,5 Persen, Mulai Berlaku Lewat PP 20/2026, Fasilitas Pajak UMKM Kini Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi menjadi penerima fasilitas pajak yang selama ini identik dengan pelaku UMKM tersebut.

Kebijakan baru ini menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan nasional karena menyasar jutaan pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan omzet.

Pemerintah menegaskan, fasilitas pajak dengan tarif ringan tersebut kini difokuskan hanya kepada kelompok usaha yang dinilai paling membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah merevisi ketentuan Pasal 57 ayat (1) yang sebelumnya memberikan akses fasilitas PPh Final 0,5 persen kepada berbagai bentuk badan usaha.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, PT, hingga BUMDes yang memenuhi syarat tertentu.

Namun setelah aturan baru berlaku, cakupan penerimanya dipersempit menjadi hanya tiga kelompok.

Yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.

Dengan perubahan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, maupun BUMDes tidak lagi dapat mengajukan atau memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen untuk periode baru.

Mereka nantinya wajib menggunakan skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi wajib pajak yang saat ini masih menikmati tarif khusus tersebut.

Melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih berada dalam periode pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan aturan lama.

Artinya, wajib pajak yang telah terdaftar dan masa fasilitasnya belum berakhir tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya habis.

Setelah masa tersebut berakhir, badan usaha terkait wajib beralih menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pada aturan sebelumnya, PT diberikan kesempatan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun.

Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes memperoleh masa pemanfaatan selama empat tahun.

Khusus untuk koperasi, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas tersebut dengan jangka waktu pemanfaatan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah Ingin Fasilitas Lebih Tepat Sasaran

Langkah pemerintah mempersempit penerima fasilitas pajak UMKM dinilai sebagai bagian dari upaya penataan sistem perpajakan agar lebih tepat sasaran.

Selama ini, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah meningkatkan kapasitas usaha tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar pada tahap awal pengembangan bisnis.

Namun dalam praktiknya, sejumlah badan usaha yang telah berkembang dan memiliki skala bisnis lebih besar juga masih menikmati fasilitas tersebut.

Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan insentif perpajakan lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar berada pada fase awal pengembangan usaha atau memiliki keterbatasan modal.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong badan usaha yang sudah berkembang agar beralih ke sistem perpajakan umum yang lebih mencerminkan kondisi keuangan dan kapasitas usaha mereka.

PT Perorangan Tetap Mendapat Dukungan

Menariknya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi PT Perorangan untuk menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen.

PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh legalitas usaha tanpa harus mendirikan perseroan dengan lebih dari satu pemegang saham.

Karena karakteristiknya yang masih identik dengan usaha mikro dan kecil, pemerintah menilai PT Perorangan masih layak memperoleh dukungan melalui fasilitas pajak yang lebih ringan.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada strategi pengelolaan pajak sejumlah badan usaha, khususnya CV, firma, PT, dan BUMDes yang selama ini masih memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Pelaku usaha diharapkan mulai melakukan penyesuaian administrasi dan perencanaan keuangan sejak dini agar proses transisi menuju skema pajak umum dapat berjalan tanpa mengganggu operasional bisnis.

Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan perpajakan yang lebih selektif, sekaligus memperkuat keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PP 20 Tahun 2026 #pajak UMKM #PT Perorangan #fasilitas pajak usaha #pph final