RADARBANYUWANGI.ID - Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian cepat atau rapid assessment terkait akuntabilitas pelayanan publik dan dugaan malaadministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat. Kajian tersebut difokuskan pada aspek pencegahan, penanganan saat kejadian, hingga evaluasi pascakejadian, khususnya dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, pihaknya ingin mendorong lahirnya solusi sistemik agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, persoalan perlintasan sebidang selama ini masih menyisakan problem koordinasi serta pembagian tanggung jawab antarinstansi.
“Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi,” ujar Robert saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026), dikutip Antara.
Dia menuturkan, Ombudsman saat ini tengah memetakan berbagai opsi penyelesaian yang memungkinkan guna memastikan aspek keselamatan di perlintasan sebidang dapat terpenuhi secara optimal. Dalam kajian tersebut, perhatian utama diberikan pada aspek prakejadian atau langkah pencegahan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan palang pintu perlintasan. Robert menilai sejumlah persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian justru berpotensi menimbulkan korban massal apabila tidak segera dibenahi.
Selain faktor pencegahan, Ombudsman juga mendalami aspek penanganan saat kejadian maupun evaluasi pascakejadian. Menurut Robert, sinkronisasi regulasi antarinstansi menjadi hal penting yang perlu diperkuat.
Dia mengakui regulasi di sektor perkeretaapian sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi tantangan koordinasi antarinstansi terkait.
“Ombudsman juga melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perlintasan yang ada di wilayahnya,” katanya.
Selama dua pekan terakhir, Ombudsman telah melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak, di antaranya KAI Commuter, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jasa Marga, hingga Kementerian Perhubungan. Pendalaman juga akan terus dilakukan dengan meminta keterangan dari instansi maupun pihak terkait lainnya.
Dalam rangka memperkuat kajian tersebut, Ombudsman RI menerima audiensi Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Robert dengan didampingi Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Budhi Masturi beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Deddy menilai persoalan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan isu kompleks yang melibatkan banyak sektor sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga secara berkelanjutan.
Menurut dia, keselamatan perlintasan tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga menyangkut tata kelola wilayah, infrastruktur jalan, hingga partisipasi masyarakat dalam menjaga disiplin berlalu lintas.
Dia berharap pembahasan mengenai keselamatan perkeretaapian dapat terus diperkuat melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Editor : Lugas Rumpakaadi