RADARBANYUWANGI.ID - Kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akhirnya dipastikan pemerintah. PT Taspen (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026) menulis, "TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Namun di tengah kabar menggembirakan tersebut, ternyata tidak semua ASN dipastikan menerima tambahan penghasilan tahunan itu.
Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai negara yang tidak berhak memperoleh gaji ke-13 berdasarkan ketentuan resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak dan tahun ajaran baru yang biasanya membuat pengeluaran rumah tangga meningkat tajam.
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen memastikan proses pencairan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi tambahan.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.
ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji Ke-13
Meski mayoritas ASN menerima hak tersebut, pemerintah menegaskan ada sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13.
Mengacu Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ASN yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, hingga personel Polri.
Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 tetap harus mengacu pada status aktif penerima dan sumber pembiayaan penghasilannya agar tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan.
Daftar ASN dan Penerima yang Berhak Mendapatkan Gaji Ke-13
Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok aparatur negara tetap menerima gaji ke-13 tahun ini. Mereka terdiri atas:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan ekonomi keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji Ke-13 2026
Berbeda dengan anggapan sebagian masyarakat yang mengira gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, pemerintah memastikan komponen yang diterima ASN jauh lebih lengkap.
Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan gaji ke-13 terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.
Besaran yang diterima masing-masing ASN pun berbeda karena dipengaruhi pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan.
Penyaluran Dilakukan Otomatis Tanpa Pengajuan
Taspen memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem mitra bayar nasional sehingga penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang maupun verifikasi tambahan.
Skema otomatis tersebut dinilai mempermudah pencairan sekaligus mempercepat distribusi dana kepada jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Gaji Ke-13 Disebut Jadi Penopang Pendidikan Anak ASN
Pemerintah menegaskan tujuan utama pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam pelayanan publik.
Selain itu, gaji ke-13 disiapkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada Juni hingga Juli.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sebelumnya menyebut kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat agar tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan pencairan yang dilakukan awal Juni, pemerintah berharap belanja rumah tangga ASN dapat membantu perputaran ekonomi daerah sekaligus mendukung sektor pendidikan dan konsumsi domestik.
Meski demikian, ASN diimbau tetap bijak mengelola tambahan penghasilan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan prioritas keluarga. (*)
Editor : Ali Sodiqin