RADARBANYUWANGI.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Banten melakukan langkah tegas terhadap puluhan penunggak pajak. Sebanyak 84 Wajib Pajak (WP) dikenai tindakan pemblokiran rekening secara serentak guna mengamankan tunggakan pajak senilai total Rp330 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan para WP.
Menurut Aim, tindakan pemblokiran rekening diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya di Serang, Selasa (28/5/2026), dikutip Antara.
Operasi penagihan aktif tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi pada 18 hingga 22 Mei 2026 dengan melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Pemblokiran rekening menyasar para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan dari 84 Wajib Pajak yang menjadi target penagihan aktif itu mencapai Rp330 miliar.
Aim menegaskan, besarnya nilai tunggakan menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah hukum yang berkesinambungan dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak”. Tema itu mencerminkan komitmen DJP dalam menjalankan penagihan aktif secara profesional serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil DJP Banten juga memastikan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara optimal ke depan. Meski demikian, pendekatan persuasif dan edukatif tetap dikedepankan agar para Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
DJP berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal nasional.
Editor : Lugas Rumpakaadi