RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Mei 2026 kepada ratusan ribu penerima. Penyaluran bantuan untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) telah berjalan sejak 25 Mei 2026 setelah melalui proses validasi dan pemutakhiran data penerima.
Pencairan bansos ini menjadi perhatian masyarakat karena jumlah penerima mengalami perubahan cukup signifikan setelah pemerintah melakukan integrasi serta penyelarasan data terbaru. Dari target awal lebih dari 219 ribu penerima, angka tersebut kini menyusut menjadi 187.706 orang.
Pemangkasan dilakukan setelah evaluasi dan verifikasi lapangan guna memastikan bantuan daerah benar-benar diterima kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan kepada penerima lama atau penerima eksisting telah dimulai sejak Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, proses penyaluran tahap Mei 2026 mengacu pada hasil pembaruan basis data penerima agar distribusi bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
"Penyaluran bantuan kepada penerima eksisting telah dimulai sejak 25 Mei 2026," ujarnya.
Program PKD DKI Jakarta sendiri merupakan skema bantuan perlindungan sosial yang menyasar kelompok rentan di wilayah ibu kota. Penerima terbagi dalam tiga kategori utama, yakni anak usia dini, warga lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data terbaru, jumlah penerima tiap program sebagai berikut:
Daftar Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Mei 2026
| Program | Jumlah Penerima |
|---|---|
| Kartu Lansia Jakarta (KLJ) | 152.131 orang |
| Kartu Anak Jakarta (KAJ) | 17.108 orang |
| Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) | 18.467 orang |
| Total | 187.706 orang |
Kelompok penerima terbesar berasal dari program Kartu Lansia Jakarta atau KLJ dengan jumlah lebih dari 152 ribu orang. Sementara KAJ dan KPDJ melengkapi distribusi bantuan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial khusus.
Penetapan jumlah penerima tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 445 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kuota total penerima bantuan sebanyak 219.252 orang sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 188.797 penerima lama dan 30.455 calon penerima baru.
Namun setelah proses integrasi data antarlembaga selesai dilakukan pada Mei 2026, jumlah penerima mengalami penyesuaian menjadi 187.706 jiwa.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan bantuan sosial tidak salah sasaran.
Penerima Baru Belum Bisa Langsung Mencairkan Dana
Bagi masyarakat yang masuk kategori usulan baru, pencairan bantuan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menjalankan tahapan administratif berupa pembukaan rekening perbankan dan distribusi kartu ATM atau kartu debit kepada calon penerima.
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan prosedur tersebut diperlukan agar sistem penyaluran berjalan lebih transparan dan tertib administrasi.
Selain itu, proses verifikasi lapangan juga terus berlangsung untuk memastikan data penerima sesuai kondisi riil masyarakat.
Syarat Lengkap Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2026
Pemerintah menggunakan acuan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perlindungan Sosial dalam menentukan penerima manfaat.
Berikut syarat lengkap penerima bantuan:
-
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga serta berdomisili di DKI Jakarta
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Penerima KAJ merupakan anak usia 0–6 tahun
-
Penerima KLJ berusia minimal 60 tahun
-
Penerima KPDJ merupakan penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial
-
Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan ASN, TNI, maupun Polri
-
Telah melalui verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial dan perangkat wilayah
Pemerintah juga menetapkan masyarakat dengan tingkat desil terbawah dalam DTSEN sebagai prioritas utama penerima bantuan.
Skema tersebut diterapkan agar intervensi sosial benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi paling tinggi.
Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan proses penetapan penerima dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan yang berlaku. Evaluasi data secara berkala akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas penyaluran bantuan.
Pemerintah berharap pemutakhiran data yang berkelanjutan dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di Jakarta. (*)
Editor : Ali Sodiqin