RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah keras terhadap pelajar yang terlibat tawuran. Sebanyak 60 siswa dipastikan kehilangan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) setelah terbukti terlibat aksi tawuran sejak 2025 hingga Mei 2026. Kebijakan itu langsung memantik perhatian publik karena menyentuh salah satu bantuan pendidikan paling vital bagi pelajar di Ibu Kota.
Namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penghentian masa depan pendidikan para siswa.
Pencabutan bantuan disebut sebagai instrumen pembinaan agar peserta didik memahami konsekuensi tindakan mereka, sekaligus menjadi efek jera terhadap maraknya aksi kekerasan antar pelajar.
Kebijakan itu diumumkan di tengah kekhawatiran meningkatnya fenomena tawuran yang terus menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah Jakarta.
Disdik Tegaskan Bukan Hukuman untuk Putuskan Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pencabutan bantuan sosial pendidikan bukan berarti siswa akan dibiarkan kehilangan akses pendidikan.
Menurut dia, pemerintah tetap menjamin hak belajar para siswa.
"Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah. Itu concern kita. Ini sebagai sebuah pembinaan," ujar Nahdiana.
Penjelasan tersebut menjadi respons atas kekhawatiran sebagian pihak yang menilai pencabutan KJP dapat memperberat beban keluarga dan berpotensi memutus pendidikan siswa.
Disdik memastikan proses pendampingan tetap dilakukan.
Pendidikan Formal dan Nonformal Jadi Alternatif
Nahdiana menjelaskan pengawasan terhadap keberlanjutan pendidikan para pelajar tersebut tetap berjalan.
Pemerintah menyiapkan jalur alternatif agar siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui berbagai skema.
Selain sekolah formal, tersedia opsi pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Model pembelajaran tersebut memungkinkan siswa tetap memperoleh pendidikan serta ijazah penyetaraan.
Menurut Nahdiana, setiap anak memiliki karakter dan kebutuhan pendidikan yang berbeda.
"Ada anak yang mungkin tidak cocok di sekolah tertentu. Bisa saja passion-nya lebih dominan di vokasional atau pendidikan non-formal," katanya.
Pernyataan itu menunjukkan pendekatan pemerintah tak lagi sekadar berfokus pada hukuman administratif, tetapi juga mencari jalur pendidikan yang sesuai dengan karakter siswa.
Tawuran Dinilai Tak Bisa Diatasi dengan Hukuman Saja
Di balik kebijakan pencabutan KJP, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pendidikan karakter.
Fenomena tawuran dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui sanksi.
Ada persoalan lebih besar yang perlu ditangani mulai dari lingkungan sosial, pengawasan keluarga, pola pergaulan hingga pembentukan karakter sejak dini.
Karena itu, Disdik DKI mulai mengarahkan siswa terdampak untuk mengikuti program pembinaan lanjutan.
Pilihan yang ditawarkan mencakup pendidikan kesetaraan hingga pelatihan keterampilan.
Pendekatan tersebut diharapkan memberi kesempatan baru agar siswa tetap memiliki masa depan.
Program Pengembalian Anak Putus Sekolah Terus Berjalan
Di saat sebagian siswa kehilangan hak KJP karena sanksi, pemerintah juga mengaku tengah menjalankan program pengembalian anak putus sekolah.
Nahdiana menegaskan upaya mengembalikan anak ke dunia pendidikan tetap menjadi prioritas.
"Yang sedang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pencabutan KJP bukan akhir dari akses pendidikan.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan siswa yang tersandung masalah tetap mendapat pendampingan.
Efek Jera atau Potensi Polemik Baru?
Kebijakan pencabutan KJP terhadap pelajar pelaku tawuran kini memunculkan dua pandangan berbeda di masyarakat.
Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah karena dianggap penting untuk membangun disiplin.
Namun sebagian lain mempertanyakan efektivitasnya.
Muncul kekhawatiran bahwa pencabutan bantuan justru dapat memperbesar tekanan ekonomi keluarga dan memicu persoalan sosial baru.
Di sisi lain, pemerintah menilai sanksi tersebut perlu diterapkan agar pelajar memahami bahwa tindakan kekerasan memiliki konsekuensi nyata.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah pencabutan KJP mampu menekan angka tawuran pelajar, atau justru memunculkan tantangan baru dalam dunia pendidikan Jakarta? (*)
Editor : Ali Sodiqin