RADARBANYUWANGI.ID – Isu liar yang menyebut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat penegak hukum akhirnya dibantah langsung. Sony memastikan kabar yang sempat ramai beredar itu tidak benar dan menegaskan dirinya masih aktif menjalankan tugas kedinasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sony saat berada di Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026). Kehadirannya di sana berkaitan dengan agenda koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sony menepis kabar yang sempat memunculkan spekulasi luas di ruang publik sejak Kamis malam (21/5/2026). Menurut dia, keberadaannya yang masih aktif menjalankan aktivitas kedinasan menjadi jawaban atas isu yang beredar.
"Saya responsnya hari ini ada di sini, berbicara dengan rekan-rekan," ujar Sony menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Senin (25/5).
Pernyataan singkat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya tidak sedang menghadapi proses hukum sebagaimana isu yang beredar luas di sejumlah platform media sosial dan grup percakapan.
Muncul di Tengah Penanganan Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kemunculan Sony di Bareskrim juga menarik perhatian karena terjadi di tengah mencuatnya dugaan praktik jual beli titik SPPG yang kini mulai disorot.
Diketahui, SPPG merupakan bagian penting dalam skema pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena posisinya strategis, dugaan praktik transaksional terkait penentuan titik layanan menjadi perhatian serius.
Sony menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan sebagai langkah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mencegah adanya penyimpangan.
Langkah tersebut juga menunjukkan BGN mulai memperketat pengawasan internal menyusul berbagai isu yang berkembang terkait pelaksanaan program di lapangan.
Kejagung Juga Tegas Bantah Isu OTT
Sebelumnya, bantahan juga disampaikan pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kabar mengenai OTT terhadap Wakil Kepala BGN tidak benar.
Saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut pada Kamis malam (21/5), Anang menjawab singkat.
"Tidak ada," kata Anang.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang di publik mengenai adanya operasi penindakan terhadap petinggi Badan Gizi Nasional.
Meski begitu, isu tersebut terlanjur menyebar luas dan memicu beragam asumsi karena waktunya bertepatan dengan agenda konferensi pers Kejaksaan Agung pada malam yang sama.
Berawal dari Konferensi Pers Kasus Korupsi Lain
Penelusuran informasi menunjukkan munculnya isu diduga dipicu kesalahpahaman publik terkait agenda Kejaksaan Agung pada Kamis (21/5/2026) malam.
Saat itu, Kejagung memang menggelar konferensi pers mengenai perkembangan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun perkara yang diumumkan tidak berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.
Konferensi pers tersebut membahas kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Dalam perkara itu, Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka.
Momentum dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan diduga memicu munculnya informasi simpang siur di publik hingga berkembang menjadi isu OTT terhadap Wakil Kepala BGN.
Bahaya Informasi Tak Terverifikasi di Era Digital
Kasus ini kembali menunjukkan cepatnya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di era digital. Dalam hitungan jam, kabar yang belum dipastikan kebenarannya dapat menyebar luas dan memunculkan persepsi publik.
Fenomena seperti ini juga menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan penegakan hukum maupun pejabat publik.
Sebab, informasi yang berkembang tanpa dasar jelas dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memunculkan kegaduhan yang tidak perlu.
Kini, setelah bantahan datang dari dua pihak sekaligus—yakni Sony Sonjaya dan Kejaksaan Agung—isu mengenai OTT Wakil Kepala BGN dipastikan tidak terbukti.
Fokus perhatian selanjutnya mengarah pada proses penelusuran dugaan praktik jual beli titik SPPG yang tengah dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum. (*)
Editor : Ali Sodiqin