Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemerintah Kebut Penanganan 136 Perlintasan Sebidang, Butuh Anggaran Rp30 Triliun dan Dukungan Pembebasan Lahan

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:46 WIB
Kementerian PU menegaskan flyover dan underpass menjadi solusi utama mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. (TVR Parlemen)
Kementerian PU menegaskan flyover dan underpass menjadi solusi utama mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. (TVR Parlemen)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah terus mempercepat penanganan perlintasan sebidang kereta api melalui pembangunan flyover dan underpass. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi utama untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman panjang dalam pembangunan simpang tidak sebidang di berbagai daerah.

“Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass,” ujar Diana dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.

Baca Juga: Wamen PU: Penanganan 136 Perlintasan Sebidang Butuh Anggaran Rp30 Triliun

Sejumlah proyek telah direalisasikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya Flyover Kretek sepanjang 788,5 meter, Flyover Kesambi sepanjang 446,5 meter, dan Flyover Klonengan di Jawa Tengah sepanjang 760 meter yang dibangun pada 2017.

Selain itu, pemerintah juga menyelesaikan pembangunan Flyover Dermoleng sepanjang 617,5 meter pada 2017 dan Underpass Karangsawah sepanjang 850 meter pada 2018. Infrastruktur tersebut dibangun untuk mendukung keselamatan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.

Pembangunan serupa terus berlanjut melalui Flyover Patih Galung sepanjang 882,5 meter yang dibangun pada 2022 sebagai bagian dari upaya mengurangi titik pertemuan langsung antara kendaraan dengan kereta api.

Baca Juga: Ronaldo Antar Al Nassr Juara Liga Arab Saudi, Akhiri Penantian Gelar Sejak 2023

Menurut Diana, setiap penanganan perlintasan sebidang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan konstruksi di masing-masing lokasi. Namun, prinsip utamanya tetap sama, yakni mengurangi titik risiko antara lalu lintas jalan dan perjalanan kereta api.

“Prinsip dasarnya tetap sama, yakni mengurangi titik risiko antara lalu lintas jalan dan perjalanan kereta api guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat,” katanya.

Meski demikian, percepatan pembangunan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam proses pembebasan lahan. Persoalan tersebut mencakup lahan milik masyarakat, PT KAI, maupun pemerintah daerah.

Diana menilai kebutuhan konstruksi harus berjalan beriringan dengan kepastian ketersediaan lahan agar proyek dapat terlaksana sesuai target pemerintah. Karena itu, inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan lahan dinilai menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan.

Selain inventarisasi, pemerintah juga mendorong penyusunan regulasi lintas instansi guna menyederhanakan proses pembebasan lahan. Koordinasi melibatkan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga PT KAI.

“Kesiapan lahan menjadi faktor yang sangat menentukan karena meskipun kebutuhan konstruksi telah dihitung, pelaksanaan pembangunan tidak dapat berjalan optimal apabila lahan yang dibutuhkan belum tersedia,” tegasnya.

Ke depan, pemerintah akan memfokuskan penanganan pada tiga hal utama, yakni penajaman prioritas berdasarkan tingkat risiko keselamatan, percepatan administrasi pembebasan lahan, dan penguatan koordinasi lintas kewenangan.

Baca Juga: Kereta Api Serayu hingga Matarmaja Tertahan akibat Lokomotif Anjlok di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Dapat Service Recovery

Berdasarkan data Kementerian PU, saat ini terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Sebanyak 184 lokasi berada di jalan nasional dan membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 lokasi telah ditangani melalui pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi. Sementara itu, masih terdapat 136 lokasi yang tersebar di tujuh provinsi dan memerlukan penanganan lanjutan dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp30 triliun.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#flyover kereta api #underpass jalan nasional #kementerian pu #keselamatan transportasi #perlintasan sebidang