RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah mempercepat penguatan keselamatan perkeretaapian nasional menyusul tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan optimalisasi infrastruktur keselamatan, terutama pada titik-titik perlintasan rawan kecelakaan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan arahan tersebut diberikan langsung Presiden sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat sekaligus peningkatan keamanan perjalanan kereta api nasional.
“Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan dan instruksi secara langsung agar dilakukan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeretaapian khususnya pada titik-titik perlintasan yang rawan kecelakaan,” ujar Dudy dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip Antara.
Menurut Dudy, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan keselamatan perkeretaapian. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan dalam tiga tahun terakhir terdapat 1.058 kecelakaan di perlintasan sebidang. Meski demikian, tren kecelakaan mulai mengalami penurunan.
Pada 2024 tercatat 337 kejadian kecelakaan, kemudian turun menjadi 291 kasus pada 2025. Sementara hingga 1 Mei 2026, jumlah kecelakaan tercatat sebanyak 102 kejadian.
“Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026,” kata Dudy.
Dia menilai penurunan tersebut menjadi indikasi bahwa langkah peningkatan keselamatan mulai menunjukkan hasil positif. Namun demikian, upaya perbaikan disebut masih harus terus diperkuat.
Dudy mengungkapkan mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga dengan proporsi sekitar 80 persen. Dari jumlah itu, kecelakaan didominasi kendaraan roda dua sebesar 55 persen dan mobil sebesar 45 persen.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar.
Dari total tersebut, sebanyak 1.810 perlintasan diketahui tidak dijaga, meliputi 907 lokasi terdaftar namun tanpa penjagaan serta 903 lokasi yang belum terdaftar.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi,” tegas Dudy.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah merekomendasikan penutupan 172 perlintasan karena memiliki lebar jalan kurang dari dua meter. Selain itu, terdapat 1.638 lokasi prioritas yang membutuhkan peningkatan sistem keselamatan.
Peningkatan itu meliputi penyediaan petugas penjaga, pembangunan pos jaga, fasilitas komunikasi, hingga perlengkapan keselamatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dudy juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). Menurut dia, Gapeka menjadi pedoman utama pengaturan operasional perjalanan kereta api nasional.
“Dengan kata lain, Gapeka menjadi pondasi pengendalian operasional perjalanan kereta api nasional,” tuturnya.
Dia mengingatkan ketidakpatuhan terhadap Gapeka dapat memicu potensi kecelakaan, keterlambatan perjalanan, kerugian operasional maupun finansial, hingga penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain penguatan sistem operasional, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur. Salah satunya pembangunan flyover di wilayah Bekasi yang telah mendapat persetujuan Presiden.
Langkah tersebut dipandang penting mengingat tingginya kepadatan lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api di kawasan tersebut.
“Pemerintah bahkan telah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk mendukung peningkatan keselamatan dan pembangunan infrastruktur perlintasan,” ujar Dudy.
Editor : Lugas Rumpakaadi