RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Sejumlah pemerintah daerah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Kesempatan ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena terdapat skema penghapusan denda, pengurangan pajak pokok, hingga penghapusan tunggakan lama dengan syarat hanya membayar pajak tahun berjalan.
Program pemutihan kendaraan selalu menjadi momentum yang ditunggu masyarakat. Selain membantu meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sedikitnya tiga provinsi yang masih menjalankan program tersebut dengan mekanisme berbeda, yakni Bali, Bengkulu, dan Jawa Tengah.
Masing-masing daerah menawarkan stimulus tersendiri. Ada yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menghapus denda keterlambatan, hingga menghilangkan beban tunggakan pajak bertahun-tahun.
Kebijakan ini pun diprediksi bakal dimanfaatkan masyarakat menjelang pertengahan tahun, terutama oleh pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena beban denda yang terus menumpuk.
Bali Beri Diskon Pajak hingga Tambahan Potongan untuk Wajib Pajak Taat
Provinsi Bali menjadi salah satu daerah yang telah lebih dulu menjalankan program keringanan pajak kendaraan.
Program tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam skema tersebut, kendaraan bermotor hingga kapasitas mesin 200 cc mendapatkan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen.
Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar tanpa tunggakan.
Rinciannya:
-
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan pengurangan 10 persen
-
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen
Skema ini dinilai menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh terhadap kewajiban pajak.
Bengkulu Hapus Tunggakan dan Denda, Bayar Cukup Satu Tahun Berjalan
Kebijakan paling menarik datang dari Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan program pemutihan dengan skema yang cukup agresif, yakni membebaskan denda dan menghapus tunggakan pajak lama.
Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Program tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan kebijakan ini diambil karena tingginya permintaan masyarakat.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Program ini disebut hanya digelar satu kali selama masa pemerintahan saat ini.
Karena itu masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Jawa Tengah Berikan Diskon Pajak hingga Pengurangan Tunggakan
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melanjutkan program keringanan pajak kendaraan hingga akhir tahun.
Melalui kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan berupa:
-
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen
-
Pengurangan sanksi administratif
-
Pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya
-
Berlaku untuk tunggakan masa pajak mulai 5 Januari 2025
Program ini berlangsung cukup panjang, yakni sejak Februari hingga Desember 2026.
Dalam keterangannya, Bapenda Jawa Tengah menyebut program tersebut bertujuan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban administrasi dengan lebih ringan.
"Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi."
Momentum Tepat untuk Bebas Denda STNK
Program pemutihan pajak kendaraan umumnya menjadi kesempatan langka karena tidak semua daerah rutin menggelarnya setiap tahun.
Apalagi denda dan tunggakan sering kali menjadi beban yang membuat masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya penghapusan denda dan keringanan pajak pokok, pemilik kendaraan kini memiliki peluang memperbarui administrasi tanpa biaya terlalu besar.
Masyarakat juga disarankan memantau informasi resmi dari Bapenda atau Samsat daerah masing-masing agar tidak tertinggal syarat maupun jadwal pelaksanaan program.
Sebab beberapa kebijakan memiliki periode terbatas dan aturan berbeda di setiap wilayah.
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak bertahun-tahun, Mei 2026 bisa menjadi waktu terbaik untuk mengaktifkan kembali STNK sekaligus menghemat biaya pengeluaran. (*)
Editor : Ali Sodiqin