Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Periksa Muhadjir Effendy dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Datang Mendadak ke Gedung Merah Putih

Ali Sodiqin • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:07 WIB
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan memasuki babak baru. Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sebelumnya disebut meminta penundaan pemeriksaan.

Kehadiran Muhadjir pada Senin petang (18/5) menjadi perhatian karena muncul di tengah informasi bahwa pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Eks Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 itu tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB dan menjalani pemeriksaan hampir dua jam.

Kehadiran Muhadjir dinilai penting lantaran KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Agama.

Muhadjir datang dengan mengenakan batik cokelat dipadukan celana panjang dan peci hitam. Di tangannya tampak map dokumen berwarna cokelat yang dibawa memasuki gedung antirasuah.

Namun, saat dicegat awak media, Muhadjir memilih irit bicara.

"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," ujar Muhadjir singkat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhadjir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, terutama menyangkut mekanisme pembagian kuota tambahan yang menjadi pokok perkara.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Muhadjir sempat memberi informasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal karena agenda lain.

Karena itu, penyidik awalnya berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menko PMK tersebut.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

Meski demikian, situasi berubah ketika Muhadjir mendadak datang pada sore hari.

Penyidik menilai keterangan Muhadjir penting karena pada 2022 ia sempat menjabat Menteri Agama Ad Interim. Saat ini Muhadjir juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.

Posisi tersebut dianggap membuatnya memiliki pengetahuan terkait pola dan mekanisme tata kelola haji nasional.

Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan gambaran menyeluruh mengenai proses pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.

"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, tempus-nya kan 2023–2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik ingin memastikan mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait proses pembagian tambahan kuota haji.

"Karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp622 miliar.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka.

Dua di antaranya bahkan sudah menjalani penahanan, yakni mantan Menteri Agama RI periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dua tersangka lain belum ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya mengikuti aturan dan asas keadilan.

Kasus tersebut diproses menggunakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pemeriksaan Muhadjir diperkirakan belum menjadi akhir dari pengembangan perkara. Penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengambilan keputusan dalam tata kelola kuota haji.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan ibadah umat yang selama ini sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Muhadjir Effendy #kuota haji 2023-2024 #yaqut cholil qoumas #KPK #korupsi kuota haji