RADARBANYUWANGI.ID – Aspirasi baru kembali menguat dari kalangan aparatur non-PNS. Kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW) meminta pemerintah membuka jalan pengangkatan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tuntutan itu bahkan membawa perbandingan dengan era pemerintahan Presiden keenam RI saat hampir sejuta tenaga honorer diangkat menjadi PNS.
Dorongan tersebut muncul dari kalangan guru yang menilai skema serupa pernah berhasil dijalankan pemerintah di masa lalu. Mereka berharap langkah yang sama bisa kembali dilakukan secara bertahap pada masa pemerintahan saat ini.
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho mengatakan, kebijakan pengangkatan honorer pada era Susilo Bambang Yudhoyono menjadi catatan sejarah karena dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.
Menurutnya, saat itu pemerintah mengangkat hampir satu juta tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui tes seleksi seperti saat ini.
Kebijakan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar guru, tetapi juga tenaga kesehatan hingga pegawai teknis lain di berbagai instansi.
“Kalau Pak SBY bisa mengangkat sejuta honorer menjadi PNS, seharusnya Presiden Prabowo Subianto bisa ya, apalagi beliau pro rakyat,” kata Nadzif.
Pernyataan itu muncul di tengah harapan besar PPPK dan PPPK paruh waktu terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
Nadzif menilai Presiden Prabowo selama ini menunjukkan perhatian terhadap berbagai kelompok masyarakat, mulai petani, nelayan, petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis, hingga pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Karena itu, guru PPPK dan PPPK paruh waktu berharap perhatian serupa juga diberikan kepada nasib mereka.
Menurut Nadzif, perubahan status PPPK menjadi PNS bukan sesuatu yang mustahil selama ada intervensi kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menilai proses tersebut bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan beban fiskal besar bagi negara.
Skema bertahap dinilai menjadi jalan tengah untuk menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus memberikan kepastian karier kepada PPPK yang telah lama mengabdi.
Dinilai Terkendala UU ASN, Forum Minta Solusi Lewat Aturan Turunan
Namun demikian, wacana pengalihan status PPPK ke PNS tidak lepas dari kendala regulasi.
Salah satunya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut selama ini dipandang menjadi salah satu hambatan perubahan status aparatur.
Meski demikian, Nadzif meyakini pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk mencari solusi melalui aturan turunan.
Ia mencontohkan pada era SBY, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung guna mengakomodasi kebijakan pengangkatan tenaga honorer.
“Mengenai UU ASN, bisa diatasi dengan dibuatkan peraturan pemerintah seperti era SBY,” ujarnya.
Ia juga mengaku optimistis pemerintah mempunyai cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Guru Honorer Diusulkan Tetap Masuk PPPK Terlebih Dahulu
Di sisi lain, Nadzif juga menyinggung nasib guru honorer yang saat ini masih tersisa.
Menurutnya, skema pengangkatan perlu mempertimbangkan masa pengabdian.
Guru honorer yang belum terserap disarankan masuk PPPK terlebih dahulu.
Sementara status PNS, menurutnya, bisa diprioritaskan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi.
Usulan tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jasa para guru yang telah lama menjalankan tugas sebagai ASN PPPK.
“Anggap saja sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa guru ASN PPPK dan P3K PW. Jadi jangan malah guru honorernya yang diangkat PNS lebih dahulu,” pungkasnya.
Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS sendiri bukan isu baru. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan regulasi, kebutuhan formasi, hingga kemampuan fiskal negara.
Di tengah dinamika tersebut, jutaan PPPK di berbagai daerah kini menanti arah kebijakan pemerintah berikutnya. Harapan mereka sederhana: kepastian status, jenjang karier yang lebih jelas, serta kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. (*)
Editor : Ali Sodiqin