Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Chromebook Memanas, Jaksa Sebut Nadiem Tak Bisa Jelaskan Kekayaan

Ali Sodiqin • Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:03 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah mengenal istilah ‘shadow menteri’ dalam sidang kasus korupsi Chromebook. (JawaPos.com)
Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Tuntutan berat menghantam mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih besar dibanding angka kerugian negara yang tercantum dalam putusan terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Rp 5,2 triliun.

Besarnya tuntutan uang pengganti itu langsung menjadi sorotan publik karena menandai eskalasi serius dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang sempat digadang-gadang sebagai transformasi teknologi nasional.

Jaksa Sebut Nadiem Harus Kembalikan Rp 5,6 Triliun

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan bahwa Nadiem dianggap menikmati dan memperkaya diri melalui skema pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut terdapat dua komponen utama uang pengganti yang dibebankan kepada mantan bos Gojek tersebut.

Komponen pertama sebesar Rp 809,5 miliar dan komponen kedua mencapai Rp 4,87 triliun.

“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” ujar jaksa di persidangan.

Total keseluruhan uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp 5,68 triliun.

Nilai tersebut lebih tinggi dibanding kerugian negara yang sebelumnya diputus hakim dalam perkara terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam.

Hakim Sebut Kerugian Negara Tembus Rp 5,2 Triliun

Dalam putusan terhadap Ibam yang dibacakan Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan proyek pengadaan Chromebook dan CDM menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,25 triliun.

Rinciannya terdiri dari:

Hakim menilai penghitungan kerugian tersebut bahkan lebih besar dibanding angka yang sebelumnya digunakan jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan awal, kerugian negara hanya disebut sekitar Rp 2,1 triliun.

“Perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa,” ujar hakim dalam putusan.

Meski dinyatakan ikut menyebabkan kerugian negara, Ibam tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena hakim menyebut dirinya tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut.

Empat Terdakwa dalam Kasus Chromebook

Kasus korupsi pengadaan Chromebook menyeret empat terdakwa utama, yakni:

  1. Nadiem Makarim

  2. Ibrahim Arief

  3. Sri Wahyuningsih

  4. Mulyatsyah

Tiga terdakwa selain Nadiem telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Ibam dan Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara.

Jaksa Soroti Harta Nadiem yang Dinilai Tak Wajar

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti ketidakseimbangan antara harta kekayaan Nadiem dengan penghasilan sah yang dimiliki.

Jaksa menyebut Nadiem seharusnya menggunakan haknya dalam persidangan untuk menjelaskan sumber kekayaan tersebut secara detail.

Namun menurut jaksa, keterangan yang diberikan dinilai tidak substansial dan gagal membuktikan asal-usul harta bernilai triliunan rupiah itu.

“Maka terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun merupakan kekayaan yang seimbang dengan penghasilannya,” kata jaksa.

Pernyataan tersebut memperkuat keyakinan jaksa bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Skema White Collar Crime Jadi Sorotan

Jaksa juga menyinggung adanya dugaan pola white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam proyek pengadaan Chromebook.

Menurut jaksa, skema tersebut dilakukan secara sistematis untuk menyamarkan aliran keuntungan dan memperkaya pihak tertentu melalui proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan Indonesia.

Selain nilai kerugian negara yang fantastis, perkara tersebut juga mendapat perhatian luas karena proyek Chromebook sebelumnya diklaim sebagai bagian dari percepatan transformasi pendidikan digital nasional.

Publik Menanti Putusan Hakim

Tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun terhadap Nadiem kini menjadi perhatian besar publik nasional.

Besarnya nilai tuntutan dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi proyek teknologi pendidikan.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. (*)

Meta Deskripsi:

Editor : Ali Sodiqin
#kasus Chromebook #korupsi Kemendikbud #nadiem makarim #tuntutan jaksa #kerugian negara