RADARBANYUWANGI.ID - Masyarakat kini diminta lebih waspada dalam menggunakan kartu identitas pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengeluarkan peringatan keras agar warga tidak lagi sembarangan menyerahkan fisik e-KTP kepada pihak lain, termasuk saat check-in hotel, registrasi rumah sakit, maupun layanan administrasi lainnya.
Imbauan tersebut muncul di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas digital yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir.
Dirjen Dukcapil menegaskan masyarakat sebaiknya mulai membatasi penggunaan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dan beralih menggunakan identitas lain yang datanya tidak terlalu sensitif, seperti SIM atau kartu identitas alternatif lainnya.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sebenarnya memiliki pilihan untuk menolak menyerahkan e-KTP dalam berbagai layanan non-prioritas.
e-KTP Modern Simpan Data Sensitif
Peringatan Dukcapil bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa e-KTP modern menyimpan data pribadi sangat sensitif melalui chip digital di dalam kartu.
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai akses administrasi penting, mulai dari layanan perbankan, kesehatan, hingga verifikasi identitas digital.
Karena itu, praktik menyerahkan e-KTP kepada pihak lain apalagi sampai difotokopi dianggap berisiko tinggi jika tidak disertai sistem perlindungan data yang memadai.
Menurut Dukcapil, banyak instansi maupun perusahaan masih menerapkan metode lama berupa permintaan fotokopi KTP untuk administrasi layanan.
Padahal, praktik tersebut dinilai rawan penyalahgunaan data pribadi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang kini mulai diperketat penerapannya.
Fotokopi KTP Dinilai Rawan Bocor
Salah satu persoalan terbesar yang disorot Dukcapil adalah lemahnya pengelolaan dokumen fotokopi identitas di banyak tempat pelayanan publik maupun sektor swasta.
Tidak sedikit dokumen KTP yang disimpan sembarangan tanpa sistem keamanan digital memadai. Akibatnya, data pribadi masyarakat berpotensi bocor dan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Kebocoran data semacam itu berisiko digunakan untuk tindak kejahatan siber, termasuk pendaftaran pinjaman online ilegal, pembukaan rekening palsu, hingga penyalahgunaan identitas digital.
Dirjen Dukcapil menilai era administrasi berbasis tumpukan kertas harus segera diakhiri karena tidak lagi relevan dengan sistem keamanan data modern.
Dukcapil Dorong Verifikasi Digital dan IKD
Sebagai solusi, Dukcapil kini mendorong transformasi besar-besaran menuju sistem verifikasi identitas berbasis elektronik.
Instansi pemerintah, rumah sakit, hotel, hingga perusahaan swasta didorong mulai meninggalkan praktik fotokopi KTP dan beralih menggunakan teknologi verifikasi digital.
Metode yang disarankan antara lain penggunaan card reader, teknologi face recognition, hingga optimalisasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
IKD merupakan identitas digital resmi yang tersimpan aman di perangkat ponsel pengguna dan diklaim lebih aman dibanding penggunaan fotokopi fisik KTP.
Pemerintah juga terus mengampanyekan penggunaan KTP digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi kependudukan nasional.
Ancaman Kejahatan Siber Jadi Alasan Utama
Imbauan terbaru Dukcapil ini dinilai sebagai langkah preventif menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kasus penyalahgunaan data pribadi beberapa tahun terakhir menunjukkan identitas kependudukan menjadi salah satu target utama pelaku kejahatan digital.
Karena itu, masyarakat diminta mulai lebih selektif saat diminta menyerahkan KTP, terutama jika tidak ada dasar hukum atau kebutuhan administratif yang jelas.
Warga juga disarankan tidak mudah memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
Selain itu, masyarakat diimbau segera mengaktifkan IKD sebagai alternatif identitas digital yang lebih aman dan praktis digunakan.
Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Jaga Data Pribadi
Dukcapil menegaskan perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
Langkah sederhana seperti membatasi penggunaan fisik e-KTP, menolak fotokopi identitas tanpa alasan jelas, dan rutin mengecek keamanan data pribadi dinilai penting untuk mengurangi risiko kebocoran data.
Di era digital saat ini, identitas pribadi memiliki nilai yang sangat tinggi dan dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Karena itu, masyarakat diminta mulai mengubah kebiasaan lama dalam penggunaan KTP dan lebih memprioritaskan keamanan data pribadi dalam setiap aktivitas administrasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin