RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bergerak tegas terhadap keberadaan ritel modern yang dinilai melanggar aturan zonasi. Sebanyak 25 gerai minimarket, terdiri atas 18 Alfamart dan 7 Indomaret, diperintahkan menghentikan operasional dan menutup usaha secara mandiri paling lambat Sabtu (16/5).
Langkah keras itu diambil karena puluhan gerai tersebut berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan ritel modern.
Jika tetap membandel, pemerintah memastikan penutupan paksa akan dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan teguran tertulis kepada manajemen ritel modern tersebut.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada respons positif dari pihak pengelola.
“Pemkab Lombok Tengah sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif. Jika melewati batas waktu ini, Satpol PP akan turun melakukan penutupan paksa,” tegas Zaenal saat konferensi pers di Aula DPM-PTSP Lombok Tengah, Senin (11/5).
Menurut Zaenal, gerai-gerai yang melanggar tersebar di sejumlah kecamatan, mulai Praya, Praya Timur, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, Kopang, hingga Janapria.
Sementara itu, hanya Kecamatan Pujut dan Praya Barat yang disebut nihil pelanggaran zonasi ritel modern.
Zaenal menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah dan melindungi pedagang kecil serta pasar tradisional dari gempuran bisnis ritel modern yang terus menjamur hingga ke pelosok desa.
“Kami harap semua pihak bisa menerima dan tidak ada perlawanan,” katanya.
Pemerintah daerah menilai keberadaan minimarket modern yang terlalu masif mulai mengancam keberlangsungan usaha kios warga dan pelaku UMKM lokal.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Helmi Qazwaini, mengatakan jika ekspansi ritel modern tidak dikendalikan, maka ekonomi masyarakat kecil berpotensi terus tergerus.
“Kita ingin melindungi usaha mikro dan pedagang kecil di tengah masyarakat. Kekhawatiran kita, kios kecil ini tutup karena kalah bersaing dengan ritel modern yang masuk hingga ke pemukiman,” ujarnya.
Meski berpotensi mengurangi jumlah gerai modern di daerah, Pemkab Lombok Tengah memastikan penertiban tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Helmi menjelaskan sebagian besar gerai yang ditutup menggunakan bangunan sewa sehingga kontribusi terhadap PAD dinilai minim.
“Persoalannya hanya pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena mereka rata-rata sewa ruko yang sudah mengantongi izin, jadi kalau soal PAD saya rasa tidak ada yang terdampak,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkab Lombok Tengah menegaskan tidak menutup pintu investasi bagi ritel modern di masa mendatang.
Setelah proses penertiban selesai, pemerintah berencana melakukan penataan ulang titik-titik lokasi yang masih memungkinkan untuk pembangunan minimarket sesuai regulasi.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, pemerintah akan memetakan ulang wilayah yang masih memenuhi syarat zonasi dan analisis sosial ekonomi.
Artinya, manajemen ritel modern yang gerainya ditutup tetap memiliki peluang membuka usaha kembali dengan syarat lokasi baru harus sesuai aturan.
“Sesuai aturan, kuotanya adalah satu ritel modern untuk setiap 10 ribu penduduk. Sebelum izin diterbitkan, harus ada kajian sosial ekonomi yang mendalam,” tambah Helmi.
Berdasarkan data DPM-PTSP per Desember 2025, total ritel modern yang beroperasi di Lombok Tengah mencapai 136 gerai. Jumlah tersebut dinilai sudah melebihi kuota ideal atau overload.
Karena itu, sejak akhir 2025 pemerintah daerah mengaku sudah tidak lagi menerbitkan izin baru untuk pendirian gerai ritel modern tambahan.
Kebijakan tegas Pemkab Lombok Tengah ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan soal keseimbangan antara investasi modern dengan perlindungan ekonomi kerakyatan di daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin