Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Ali Sodiqin • Kamis, 14 Mei 2026 | 09:56 WIB
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Tuntutan tersebut langsung menyedot perhatian publik. Selain ancaman hukuman penjara yang tinggi, jaksa juga menuntut denda miliaran rupiah hingga uang pengganti fantastis yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi paling besar yang menyeret tokoh publik di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Denda Rp 1 Miliar dan Ancaman Kurungan Tambahan

Tak hanya menuntut pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menegaskan pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara yang disebut menimbulkan dampak sangat besar terhadap anggaran publik.

Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

Bagian paling menyita perhatian dalam sidang ialah tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 ditambah Rp4.871.469.603.758.

Total nilai yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

Menurut jaksa, nilai tersebut diduga berasal dari kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, jaksa meminta penggantian dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.

Sementara terdakwa lain, yakni Mulyatsyah, disebut menerima dana dalam bentuk mata uang asing sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.

Jaksa Sebut Ada Pengarahan pada Produk Berbasis Google

Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sehingga membuat Google menjadi pihak dominan dalam pengadaan teknologi pendidikan nasional.

Menurut dakwaan, proses kajian diarahkan pada penggunaan perangkat berbasis Chrome sehingga menciptakan dominasi satu ekosistem teknologi.

Laptop berbasis Chromebook kemudian disebut menjadi produk utama dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pendidikan.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan persaingan tidak sehat dan berdampak pada pengelolaan anggaran negara.

Tiga Nama Lain Ikut Terseret

Perkara ini tidak hanya menyeret Nadiem.

Tiga terdakwa lain yang disebut terlibat yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam proses pengadaan yang kini dipersoalkan.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik, terutama menunggu respons pihak terdakwa atas tuntutan setebal ribuan halaman yang dibacakan jaksa. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Korupsi Chromebook #kasus Chromebook #tuntutan Nadiem #nadiem makarim #Pengadilan Tipikor