RADARBANYUWANGI.ID – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan MK ini sekaligus menjawab polemik yang berkembang terkait status Jakarta setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
Mahkamah menegaskan, tidak ada kekosongan hukum maupun status “gantung” terkait ibu kota negara seperti yang dipersoalkan pemohon.
MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Pasal 39 ayat (1) UU IKN harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.
Pasal tersebut menyebut bahwa Undang-Undang DKJ baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada pertentangan norma sebagaimana yang didalilkan pemohon.
“Artinya, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menyatakan dalil pemohon yang menganggap Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Polemik Berawal dari UU DKJ
Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Dalam Pasal 2 UU DKJ disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara Pasal 39 UU IKN menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Pemohon menilai ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta dan ibu kota negara.
Namun Mahkamah menilai tafsir tersebut keliru karena Pasal 2 UU DKJ tidak bisa dibaca secara terpisah dari pasal lainnya.
Keppres Jadi Kunci Pemindahan Ibu Kota
Putusan MK memperjelas bahwa pemindahan status ibu kota negara secara resmi belum terjadi sampai Presiden menerbitkan keppres pemindahan.
Artinya, secara yuridis dan konstitusional, Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia saat ini.
Keppres menjadi titik penentu kapan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara benar-benar berlaku secara hukum.
Selama keputusan itu belum diterbitkan, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.
Gugatan UU IKN Jadi Sorotan Publik
Gugatan terhadap UU IKN sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum proyek pemindahan ibu kota negara.
Pemohon meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai terdapat aturan yang jelas mengenai pengganti status tersebut.
Selain itu, gugatan juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai status Jakarta setelah pemindahan ibu kota dilakukan.
Di sisi lain, pemerintah selama ini terus melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagai proyek strategis nasional.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa proses perpindahan ibu kota masih menunggu tahapan administratif dan konstitusional berupa Keputusan Presiden.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai status ibu kota negara untuk sementara mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. (*)
Editor : Ali Sodiqin