RADARBANYUWANGI.ID – Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan mulai ramai diburu masyarakat. Pertanyaan soal kapan gaji 13 cair tahun 2026 hingga berapa nominal yang diterima menjadi topik yang paling banyak dicari menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah sendiri telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, kepastian jadwal pencairan gaji 13 tahun ini sudah memiliki dasar hukum resmi dan tinggal menunggu proses teknis penyaluran di masing-masing instansi.
Pemerintah Pastikan Gaji 13 Cair Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan pada Juni 2026.
Pencairan gaji tambahan tersebut diharapkan menjadi penopang konsumsi masyarakat dan penggerak ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menilai gaji ke-13 akan membantu menjaga daya beli masyarakat.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS pusat dan daerah
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun dan tunjangan
Besaran yang diterima masing-masing penerima berbeda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan komponen penghasilan yang melekat.
Rincian Perkiraan Gaji 13 PNS Tahun 2026
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
-
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
-
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
-
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
-
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
-
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
-
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
-
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
-
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
-
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
-
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
-
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
-
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Besaran tersebut merupakan estimasi berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Rincian Gaji 13 Pensiunan Tahun 2026
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan.
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
-
Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran yang diterima pensiunan akan disesuaikan dengan golongan terakhir serta hak pensiun masing-masing penerima.
Jadi Penopang Ekonomi dan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bukan hanya membantu ASN dan pensiunan, tetapi juga memberi dampak terhadap perputaran ekonomi nasional.
Tambahan penghasilan tersebut diperkirakan meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan pertengahan tahun.
Karena itu, pencairan gaji ke-13 rutin menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Saat ini masyarakat tinggal menunggu jadwal teknis pencairan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing. (*)
Editor : Ali Sodiqin