RADARBANYUWANGI.ID– Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 masih diliputi ketidakpastian. Di tengah perjuangan ribuan PPPK paruh waktu mencari kejelasan status, sejumlah pemerintah daerah justru kembali merekrut tenaga honorer baru.
Kondisi itu memunculkan kegelisahan di kalangan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Apalagi, masa kontrak sebagian besar PPPK paruh waktu akan berakhir pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan status para PPPK paruh waktu sebelum kontrak berakhir.
“Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, maupun tenaga kesehatan sebelum masa kontrak mereka berakhir,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah pusat berupaya mencegah pemerintah daerah memberhentikan PPPK paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti bahkan menerbitkan surat edaran untuk memastikan guru PPPK paruh waktu tetap dipekerjakan.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur skema pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta guna membayar honor guru, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menghentikan tenaga PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa regulasi terkait PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami tidak mengatur soal PPPK paruh waktu. KemenPANRB yang membuat regulasinya,” kata Nunuk.
Terpisah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menyebut keberlanjutan PPPK paruh waktu pada 2027 sangat bergantung pada kebutuhan instansi masing-masing.
Menurutnya, selama pemerintah daerah maupun instansi pusat masih membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu dan tidak melakukan pemberhentian, status tersebut akan tetap dipertahankan.
“Kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Suharmen juga membuka peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Syaratnya, tenaga PPPK paruh waktu memiliki kinerja baik dan instansi masih membutuhkan formasi tersebut.
“PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda tidak mengalihkan ke PPPK,” katanya.
Menurut Suharmen, perubahan status tersebut masih menggunakan payung hukum yang sama, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai regulasi tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak perlu diterbitkan aturan baru.
“Kenapa harus diganti payung hukumnya? Seharusnya sudah jelas bagaimana memperlakukan PPPK paruh waktunya,” tegasnya.
Mekanisme perubahan status dimulai dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Jika kebutuhan formasi tersedia dan kinerja pegawai dinilai baik, maka status PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa pembukaan formasi baru.
“Formasinya sebenarnya sudah ada karena setiap ASN, baik CPNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu, sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi,” pungkas Suharmen.
Ketidakjelasan masa depan PPPK paruh waktu kini menjadi sorotan besar di berbagai daerah. Banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar status mereka tidak terus berada di zona abu-abu di tengah kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi. (*)
Editor : Ali Sodiqin