Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kemdikdasmen Mulai Redistribusi Guru Honorer, Guru Non-ASN Dijamin Tak Kena PHK Massal

Ali Sodiqin • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:00 WIB
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru, Dirjen GTKPG Kemdikdasmen menyampaikan jaminan posisi guru non-ASN dari ancaman PHK. (Sumber: Istimewa)
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru, Dirjen GTKPG Kemdikdasmen menyampaikan jaminan posisi guru non-ASN dari ancaman PHK. (Sumber: Istimewa)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah mulai memetakan redistribusi guru non-ASN di seluruh Indonesia sebagai langkah awal penataan besar-besaran tenaga pendidik sebelum pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh pada 2027. Kebijakan ini menyasar guru honorer yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

Langkah tersebut ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN sekaligus upaya mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah.

Dikutip dari Radar Malang, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemdikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, redistribusi guru non-ASN menjadi fokus utama pemerintah sebelum proses penataan status guru honorer dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, guru non-ASN yang selama ini menumpuk di wilayah tertentu akan diarahkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di daerah yang masih kekurangan guru.

“Redistribusi ini menjadi langkah awal sebelum penataan guru honorer menjadi ASN dilakukan secara menyeluruh pada 2027,” ujarnya di Gedung D Kemdikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Meski demikian, Nunuk memastikan proses transisi tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah terkait penataan status guru non-ASN.

“Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut diterbitkan bukan untuk memberhentikan guru honorer, melainkan memastikan penataan status tenaga pendidik berjalan lebih jelas dan terukur.

Kemdikdasmen juga menargetkan pemenuhan kebutuhan formasi guru secara besar-besaran pada 2026. Jika kebutuhan guru nasional dapat terpenuhi tahun depan, pemerintah hanya perlu mengganti formasi tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun pada tahun-tahun berikutnya.

“Harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru bisa dipenuhi formasinya, sehingga tahun depan tinggal mengusulkan guru-guru yang pensiun,” katanya.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun strategi mekanisme seleksi bagi guru non-ASN untuk memastikan proses transisi menuju ASN berjalan adil dan berpihak kepada tenaga pendidik.

Nunuk menegaskan seluruh guru non-ASN nantinya tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah memastikan mekanisme seleksi akan dirancang dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan kondisi para guru honorer.

“Para guru non-ASN nanti akan mengikuti seleksi yang adil dan berpihak kepada guru-guru,” ujarnya.

Kebijakan redistribusi ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap peta kebutuhan guru nasional. Selama ini, sejumlah daerah mengalami kelebihan tenaga honorer, sementara wilayah lain justru kekurangan guru untuk jenjang tertentu.

Pemerintah berharap penataan tersebut dapat memperkuat pemerataan kualitas pendidikan sekaligus memberikan kepastian status bagi ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#guru honorer 2026 #redistribusi guru non ASN #seleksi PPPK guru #Kemdikdasmen guru honorer #status guru ASN