Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Semua Guru Diusulkan Jadi PNS, Komisi X DPR Minta Prabowo Hapus Status PPPK dan Honorer

Ali Sodiqin • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:51 WIB
 Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Radar Kudus)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Radar Kudus)

RADARBANYUWANGI.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani melontarkan usulan besar terkait masa depan tenaga pendidik di Indonesia. Politikus PKB itu meminta seluruh guru di Indonesia ke depan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) demi menghapus ketimpangan status yang selama ini membayangi dunia pendidikan nasional.

Usulan tersebut muncul di tengah polemik penghapusan tenaga honorer dan kebijakan baru pemerintah terkait guru non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027. Lalu menilai sistem pengelompokan guru menjadi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi para pendidik.

“Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegas Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik, terutama di kalangan guru honorer dan PPPK yang selama ini masih memperjuangkan kepastian status kepegawaian.

DPR Desak Prabowo Hapus “Kasta” Guru

Lalu secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan status guru di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan adanya “kastanisasi” profesi guru yang justru memunculkan ketimpangan kesejahteraan di lapangan.

Ia menilai sistem yang berlaku saat ini membuat para guru berada dalam level-status berbeda meski memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama di sekolah.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru,” ujarnya.

Menurut Lalu, penyatuan status guru dalam satu skema nasional berbasis PNS akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif, terukur, dan adil.

SE Mendikdasmen Dinilai Hanya Solusi Sementara

Lalu juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.

Ia menilai kebijakan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan dan hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi transisi penghapusan tenaga honorer.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil keputusan permanen terkait nasib jutaan guru non-ASN di Indonesia.

“Kemenpan-RB, BKN, dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan,” katanya.

Lalu juga meminta pemerintah memastikan keberlangsungan status guru honorer tidak menggantung setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan penuh.

Pemerintah Diminta Hitung Ulang Kebutuhan Guru Nasional

Politikus PKB tersebut menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional, baik ASN maupun non-ASN.

Menurutnya, selama ini distribusi tenaga pendidik masih belum merata dan banyak daerah mengalami kekurangan guru, sementara di daerah lain justru terjadi penumpukan.

Karena itu, pemerintah diminta melakukan pemetaan ulang kebutuhan tenaga pendidik secara akurat agar kebijakan pengangkatan guru tidak menimbulkan masalah baru.

“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional berbasis CPNS, maka distribusi guru hingga pengembangan kompetensi akan lebih mudah dikontrol pemerintah.

Sistem Satu Status Dinilai Lebih Adil

Lalu menilai akar persoalan tata kelola guru saat ini berasal dari banyaknya pengelompokan status kepegawaian.

Menurutnya, keberadaan guru PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga honorer membuat sistem pendidikan berjalan tidak efisien dan memicu kesenjangan kesejahteraan.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Usulan tersebut diperkirakan bakal memicu perdebatan panjang karena menyangkut kebijakan reformasi birokrasi dan beban anggaran negara.

Abdul Mu’ti: Penghapusan Honorer Amanat UU ASN

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa berakhirnya masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.

Mu’ti mengatakan istilah honorer nantinya memang tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.

“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Menurut dia, implementasi penuh aturan tersebut sebenarnya direncanakan mulai 2024. Namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya baru efektif dimulai pada 2027.

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi

Mu’ti menjelaskan pemerintah saat ini masih menggunakan skema ASN PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodasi guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum lulus penuh.

Skema tersebut diterapkan agar proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu sekaligus menghindari persoalan administrasi kepegawaian.

“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Kebijakan itu kini menjadi sorotan setelah muncul dorongan dari DPR agar seluruh guru nantinya disatukan dalam satu status nasional sebagai PNS.

Polemik Status Guru Diprediksi Jadi Isu Besar Pendidikan Nasional

Wacana penghapusan PPPK dan penyatuan seluruh guru menjadi PNS diprediksi menjadi salah satu isu besar pendidikan nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Di satu sisi, usulan tersebut dianggap bisa menghadirkan kepastian karier dan kesejahteraan lebih merata bagi guru. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta reformasi sistem ASN secara menyeluruh.

Nasib jutaan guru honorer, PPPK, hingga calon ASN pendidikan kini menjadi perhatian publik menjelang penerapan penuh kebijakan penghapusan honorer pada 2027. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Abdul Mu’ti #Komisi X DPR #prabowo subianto #guru pns #pppk guru