Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemerintah Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN, Penataan Status Kepegawaian Berlaku hingga 2026

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:15 WIB
Pemerintah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. (Batam Pos)
Pemerintah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. (Batam Pos)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran di berbagai daerah tidak akan diberhentikan. Pemerintah justru menyiapkan penataan secara bertahap agar proses pendidikan tetap berjalan optimal.

Dalam keterangannya, Kemendikdasmen menyebutkan kebutuhan guru ASN saat ini masih mencapai sekitar 498 ribu formasi. Kondisi tersebut diperberat dengan adanya sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

Baca Juga: Geger Tas Berisi Janin Bayi di Mushola Glenmore Banyuwangi, Ditemukan Terbungkus Kain Kafan

“Kebijakan ini sebagai solusi atas kebutuhan mendesak tenaga pendidik di tanah air yang saat ini mencapai angka 498 ribu formasi guru ASN. Mengingat tingginya kekurangan guru, pemerintah tidak akan memberhentikan guru honorer yang saat ini menjadi tulang punggung pembelajaran di berbagai daerah,” demikian dikutip dari keterangan Kemendikdasmen, Senin (11/5/2026).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menjelaskan, penerbitan SE tersebut merupakan respons pemerintah atas keresahan pemerintah daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024. Kondisi itu sempat menimbulkan kegamangan di sejumlah daerah dalam mengalokasikan anggaran penggajian guru non-ASN.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Hilang Kontak Saat Turun dari Gunung Puntang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Nunuk.

Ia menjelaskan, prioritas penataan diberikan kepada guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Pemerintah juga masih membuka ruang penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Nunuk, batas waktu Desember 2026 dalam SE tersebut bukan berarti penghentian tugas mengajar guru non-ASN. Ketentuan itu lebih diarahkan pada penyesuaian status kepegawaian sesuai regulasi ASN yang berlaku.

“Batas waktu dalam surat edaran bukan penghentian tugas mengajar, tetapi penyesuaian status kepegawaian,” ujarnya.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional. Di tengah krisis kekurangan tenaga pendidik, penghentian guru honorer dinilai tidak realistis.

Karena itu, pemerintah terus menyiapkan berbagai skema terbaik agar para guru tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan diri dengan ketentuan regulasi ASN.

Melalui penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan tanpa hambatan administratif dan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 #guru honorer 2026 #kekurangan guru ASN #Guru Non ASN #kemendikdasmen