RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Geger Tas Berisi Janin Bayi di Mushola Glenmore Banyuwangi, Ditemukan Terbungkus Kain Kafan
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” demikian bunyi SE tersebut.
Pemerintah mencatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024. Kehadiran mereka dinilai masih penting untuk menopang kebutuhan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
Namun, kebijakan itu memunculkan kekhawatiran terkait nasib guru non-ASN setelah masa transisi berakhir pada akhir 2026.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai negara belum memberikan kepastian perlindungan terhadap jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan nasional.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Ubaid, guru honorer selama ini menjadi penutup kekurangan tenaga pendidik akibat belum terpenuhinya kebutuhan guru ASN di berbagai daerah. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para guru non-ASN.
JPPI mencatat, berdasarkan olahan data Education Management Information System (EMIS) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.
“Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” kata Ubaid.
Selain menyoroti persoalan status kerja, JPPI juga mengkritik arah penggunaan anggaran pendidikan nasional. Ubaid menilai anggaran pendidikan seharusnya lebih difokuskan untuk pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan guru.
“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” tegasnya.
Baca Juga: Netizen RI Bikin Dunia Melongo! Indonesia Sukses Duduki Tahta Nomor 1 di X The League Korea
Meski demikian, pemerintah membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru non-ASN pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru dan mekanisme seleksi ke depan.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Mei 2026 Stabil, Raja Emas hingga Laku Emas Tahan Harga
Ia menegaskan yang akan dihapus adalah status non-ASN, bukan keberadaan gurunya.
“Yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk.
Kebutuhan terhadap guru non-ASN juga masih dirasakan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno mengatakan wilayahnya masih membutuhkan ratusan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar.
Saat ini, Kabupaten Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, tetapi masih membutuhkan sekitar 500 guru non-ASN untuk mengajar di 462 SD negeri dan 43 SMP negeri.
“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yudhie.
Pemerintah daerah pun berharap kebijakan transisi tersebut dapat menjadi jembatan sambil menunggu kepastian skema pemenuhan kebutuhan guru nasional pada tahun-tahun mendatang.
Editor : Lugas Rumpakaadi