RADARBANYUWANGI.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Desakan itu muncul sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur keberadaan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Lalu menilai pemerintah perlu memiliki data yang akurat agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru, terutama mereka yang selama ini berstatus non-ASN maupun PPPK.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN,” ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Netizen RI Bikin Dunia Melongo! Indonesia Sukses Duduki Tahta Nomor 1 di X The League Korea
Dia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan kebijakan pendidikan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik. Menurutnya, persoalan utama saat ini terletak pada adanya pengelompokan status guru yang memicu ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.
Karena itu, Lalu mengusulkan adanya satu status guru nasional, yakni pegawai negeri sipil (PNS). Usulan tersebut sekaligus ditujukan untuk menghapus sistem kastanisasi guru yang selama ini dinilai membedakan hak dan jenjang karier tenaga pengajar.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” katanya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Mei 2026 Stabil, Raja Emas hingga Laku Emas Tahan Harga
Menurut dia, penyatuan status guru akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Selain itu, distribusi guru, proses rekrutmen, hingga pembinaan karier dapat dilakukan secara lebih terpusat dan merata.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.
Nunuk menyebut pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi kekhawatiran sejumlah guru setelah terbitnya surat edaran terbaru dari Kemendikdasmen.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi bagi guru non-ASN agar memiliki kejelasan status kepegawaian. Menurut Nunuk, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memastikan pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru non-ASN yang masih dibutuhkan.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Kompas.com