RADARBANYUWANGI.ID - Aksi nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya sutradara Dandhy Laksono menuai polemik setelah dibubarkan secara paksa di sejumlah daerah. Pembubaran terjadi di lingkungan kampus hingga ruang publik dengan melibatkan aparat keamanan dan pihak universitas.
Film dokumenter tersebut mengangkat isu hilangnya hutan di Papua akibat konversi lahan menjadi perkebunan industri yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan dan transisi energi. Selain itu, film tersebut merekam perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Peristiwa pertama terjadi di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/5/2026) malam. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama puluhan petugas keamanan kampus menghentikan kegiatan pemutaran film yang digelar mahasiswa.
Baca Juga: Update Harga Emas 12 Mei 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Melemah
Sujita menilai film tersebut tidak layak diputar karena dikhawatirkan memicu persoalan di tengah masyarakat kampus.
“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan atas arahan Rektor Unram, Sukardi. Sujita juga meminta mahasiswa mengganti kegiatan dengan tontonan lain yang dianggap lebih aman.
Baca Juga: NASA Rombak Science Discovery Engine, Pencarian Data Sains Kini Lebih Cepat dan Hemat Biaya
“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” katanya.
“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.
Pembubaran serupa juga terjadi di kawasan Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah, Maluku Utara, Jumat (8/5) malam. Kegiatan nobar yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist Maluku Utara dibubarkan oleh aparat TNI.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin langsung penghentian kegiatan tersebut. Ia menyebut banyak penolakan muncul di media sosial dan menilai judul maupun isi film dianggap provokatif oleh sebagian masyarakat.
“Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.
Menurut Jani, langkah penghentian dilakukan untuk mencegah munculnya potensi konflik sosial, terutama karena isu SARA di Maluku Utara dinilai sensitif dan rawan dipolitisasi.
“Ini bukan pendapat pribadi saya. Tapi jika tidak percaya, akan saya tunjukkan, banyak yang sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial,” katanya.
Baca Juga: RSUD Blambangan Pemeriksaan Mata Lebih Cepat dan Akurat dengan US-4000 Echoscan
Tindakan pembubaran itu mendapat kecaman dari Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar. Ia menilai penghentian nobar merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegasnya.
Kritik juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal itu menilai pembubaran kegiatan pemutaran film berpotensi melampaui tugas pokok dan fungsi TNI serta bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga: Motor Ditabrak Granmax di Srono, Lansia Asal Parijatah Wetan Meninggal di RSUD Genteng
“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pembatasan terhadap karya film hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Editor : Lugas Rumpakaadi