Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Aturan Gaji ASN Daerah Segera Diubah Lewat UU APBN

Ali Sodiqin • Senin, 11 Mei 2026 | 17:00 WIB
Menpan-RB Rini Widyantini rapat bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (29/12/2025). (Menpan-RB)
Menpan-RB Rini Widyantini rapat bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (29/12/2025). (Menpan-RB)

RADARBANYUWANGI.ID – Kabar melegakan datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Pemerintah pusat memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK meski banyak daerah saat ini terbebani tingginya belanja pegawai dalam APBD.

Kepastian itu muncul setelah Menteri Rini Widyantini menggelar rapat tingkat menteri bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas polemik penggajian ASN daerah, khususnya PPPK.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026), menghasilkan keputusan penting: ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi strategis untuk meredam keresahan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian kerja bagi PPPK yang belakangan dihantui ancaman pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal daerah.

Pemerintah Tegaskan PPPK Aman

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga PPPK di seluruh daerah.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kekhawatiran daerah memang meningkat dalam beberapa bulan terakhir setelah banyak pemerintah daerah mulai menghitung ulang beban belanja pegawai akibat kewajiban pengangkatan PPPK yang terus bertambah.

Tito: Kepala Daerah Tak Perlu Khawatir

Senada dengan Rini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menemukan formulasi hukum yang dapat menjadi jalan keluar bagi daerah.

“Saya tahu banyak daerah mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.

Ia menjelaskan bahwa masa transisi penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai akan diperpanjang dan diatur kembali melalui Undang-Undang APBN.

Menurut Tito, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU HKPD sehingga dapat menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak ingin daerah mengambil langkah ekstrem berupa penghapusan atau penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio belanja pegawai.

Daerah Akan Dibantu Pemerintah Pusat

Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah pusat juga menyiapkan skema dukungan khusus bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi.

Tito Karnavian mengatakan kementerian dan lembaga pemerintah pusat nantinya akan membantu menopang program pembangunan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” jelas Tito.

Dengan skema tersebut, daerah tetap bisa menjalankan program pelayanan masyarakat tanpa harus memangkas jumlah pegawai PPPK yang sudah direkrut.

Kemenkeu Jamin Kepastian Fiskal

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat lintas kementerian tersebut.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen UU APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai penting karena selama ini banyak daerah mengeluhkan keterbatasan fiskal dalam membayar gaji PPPK, terutama setelah gelombang pengangkatan besar-besaran ASN PPPK di berbagai sektor.

SE Bersama Segera Terbit

Sebagai tindak lanjut, tiga kementerian yakni Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan surat edaran bersama untuk pemerintah daerah.

Edaran itu akan menjadi panduan teknis terkait pengelolaan kepegawaian dan pembiayaan PPPK di daerah agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka kebijakan rekrutmen ASN yang lebih terukur berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya jangka panjang pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur sipil negara dengan kemampuan anggaran daerah.

Di sisi lain, keputusan pemerintah tersebut menjadi angin segar bagi PPPK di seluruh Indonesia yang sebelumnya dihantui ketidakpastian nasib akibat aturan pembatasan belanja pegawai dalam APBD. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#gaji ASN daerah #UU HKPD PPPK #Tito Karnavian PPPK #Rini Widyantini PPPK #PPPK 2026