RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan anggaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan. Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp20 miliar dan dalam kondisi siap dicairkan.
Namun, di tengah kepastian pencairan tersebut, muncul perhatian baru terkait status penerima. Pasalnya, anggaran “bonus tahunan” itu hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Sementara PPPK Paruh Waktu atau P3K PW belum masuk daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana ketentuan dalam regulasi pemerintah pusat.
Kondisi itu memunculkan sorotan di kalangan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, terlebih di tengah polemik penataan status pegawai non-ASN yang hingga kini masih menjadi pembahasan nasional.
Pemkot Mataram Sudah Siapkan Dana Rp20 Miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, mengatakan anggaran gaji ke-13 ASN sudah tersedia dan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” ujarnya di Mataram, Senin (4/5).
Menurutnya, alokasi tersebut mencakup seluruh ASN yang memenuhi syarat, termasuk guru dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah mengaku belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Karena itu, Pemkot Mataram memilih menunggu arahan resmi agar proses penyaluran tidak menyalahi aturan administrasi maupun ketentuan keuangan negara.
PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Penerima Gaji ke-13
Dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa aparatur negara yang menerima gaji ke-13 terdiri atas:
-
PNS dan calon PNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Namun, dalam aturan tersebut tidak terdapat frasa khusus mengenai PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Akibatnya, status PPPK paruh waktu hingga kini belum masuk kategori penerima gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.
Situasi ini menjadi perhatian karena pemerintah sebelumnya tengah mendorong skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN di berbagai daerah.
Isu Pemotongan Gaji ke-13 Masih Jadi Sorotan
Ramayoga juga menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pusat menyusul munculnya isu pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen.
Menurut dia, anggaran yang disiapkan Pemkot Mataram saat ini masih menggunakan asumsi pembayaran penuh satu kali gaji bulanan ASN.
“Apapun kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan menjalankannya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum menerima edaran resmi terkait besaran dan mekanisme pembayaran.
“Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Jika Dipotong, Anggaran Akan Dialihkan untuk Program Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, sebelumnya menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran apabila nantinya terjadi pemotongan gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sisa anggaran yang tidak terpakai dapat dikembalikan ke pos belanja daerah lainnya untuk mendukung pembangunan maupun program prioritas Pemkot Mataram.
Meski begitu, Sekda meminta seluruh ASN tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi resmi.
“Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu mempengaruhi kinerja ASN,” katanya.
Gaji ke-13 ASN Biasanya Cair Saat Tahun Ajaran Baru
Sebagai informasi, gaji ke-13 ASN umumnya dicairkan setiap Juni atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai pembelian seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya masuk sekolah.
Besaran gaji ke-13 biasanya setara satu kali gaji bulanan yang diterima ASN.
“Karena itulah, pencairan disesuaikan dengan penerimaan siswa baru,” ujar Sekda.
Di sisi lain, ketidakjelasan nasib PPPK Paruh Waktu dalam skema gaji ke-13 diperkirakan masih akan menjadi perdebatan hingga pemerintah pusat mengeluarkan aturan teknis lanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin