RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disebut melibatkan puluhan santriwati dan memicu desakan penanganan lebih serius dari berbagai pihak.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menilai kasus yang berulang di lingkungan pendidikan keagamaan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus segera ditangani secara menyeluruh.
“Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” kata Azis Saefudin kepada wartawan, Rabu (6/5/2026), dikutip JawaPos.com.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong kolaborasi konkret antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurut Azis, selama ini penanganan kasus dinilai masih berjalan parsial dan lambat. Akibatnya, korban kerap belum memperoleh perlindungan maksimal, sementara proses hukum membutuhkan waktu panjang.
“Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Azis mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pondok pesantren. Satgas tersebut diharapkan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.
Baca Juga: Santri Korban Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Diminta Tetap Dapat Hak Pendidikan dan Pemulihan Psikologis
“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” ucapnya.
Dia menjelaskan, keberadaan satgas tidak hanya berfungsi menangani kasus, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan melalui pengawasan rutin, edukasi kepada santri dan pengelola pesantren, serta penyediaan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses.
“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” tegas Azis.
Azis menambahkan, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh anak, termasuk para santri, terlindungi dari segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pesantren terhadap sejumlah santriwati.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru di lembaga tersebut. Selain itu, pencabutan izin operasional pondok pesantren juga tengah dipertimbangkan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.
Editor : Lugas Rumpakaadi