RADARBANYUWANGI.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah melalui Kementerian Agama menjamin para santri korban maupun terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya ancaman pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut akibat kasus yang mencuat ke publik. Menurut Dini, pemerintah harus segera menyiapkan langkah konkret agar para santri tidak menjadi korban keadaan.
“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” kata Dini, Kamis (7/5/2026), dikutip Antara.
Dia menegaskan, negara tidak boleh hanya fokus pada proses hukum kasus, tetapi juga memastikan masa depan pendidikan para santri tetap terjamin. Terlebih, para korban saat ini membutuhkan perlindungan dan kepastian untuk melanjutkan kehidupan mereka secara normal.
Dini mengaku prihatin terhadap kondisi para korban kekerasan seksual tersebut. Dia menilai para santri membutuhkan perhatian serius, baik dari pemerintah maupun lembaga terkait.
“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” ujarnya.
Politikus tersebut juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan pemulihan psikologis korban berjalan optimal. Menurut dia, trauma akibat kekerasan seksual tidak mudah dipulihkan tanpa pendampingan intensif.
Dia menekankan, pondok pesantren merupakan tempat yang dipercaya orang tua untuk membentuk karakter dan pendidikan agama anak. Karena itu, keamanan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas utama semua pihak.
“Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” katanya.
Dini berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat dan terukur agar hak pendidikan para santri tetap terpenuhi, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Editor : Lugas Rumpakaadi